Laporkan Masalah

Pembagian hak-hak bagi para pemegang polis perusahaan Asuransi Jiwa yang dinyatakan pailit :: Studi kasus pada PT. Asuransi Jiwa Namura Life

DWIHARNANTO, Dicky, Roedjiono, SH.,LL.M

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Kepailitan dan likuidasi sebuah perusahaan asuransi diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Ketentuan tersebut pada initinya menyatakan bahwa nasabah (pemegang polis) mempunyai hak yang utama dalam pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi (pailit). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembagian hak-hak bagi para nasabah (pemegang polis) perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan pailit. Penelitian tentang pembagian hak-hak bagi para nasabah (pemegang polis) perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan pailit, merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembagian hak bagi para nasabah (pemegang polis) perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan pailit. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dengan studi dokumen guna mendapatkan data sekunder, untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, dilakukan penelitian lapangan. Responden diwawancarai dengan teknik wawancara yang sifatnya terbuka untuk mendapatkan data primer. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa harta pailit dari perusahaan asuransi (jiwa) yang dinyatakan pailit tersebut, tidak mencukupi untuk membayar seluruh tagihan atau kewajiban dari para kreditur eks (bekas) karyawan dan nasabah (pemegang polis). Kurator dalam melaksanakan pembagian harta pailit lebih mendahulukan hak eks (bekas) karyawan dan sisanya baru kemudian dibagikan secara pro-rata kepada para nasabahnya (pemegang polis). Asas pro-rata ini menurut Kurator memungkinkan bagi semua nasabah (pemegang polis) untuk mendapatkan kembali uangnya (haknya / bagiannya ) secara proporsional (pari-passu) atau sesuai dengan besar kecilnya tagihan / piutangnya masing-masing.

Insurance Company bankruptcy and liquidation are regulated in Article 20 of the Act No. 2 / 1992. This regulation mentions that clients (policy holders) have the prime rights in assets division from a bankrupt insurance company. The research aims to investigate how the division of rights for clients (policy holders) is implemented in a bankrupt insurance company. The research adopted a juridical normative approach by focussing on library research. To obtain secondary data, it used document study, while for data completion it also conducted field research in which open interview technique was used to obtain primary data. All data were then analysed qualitatively to produce analytical and descriptive data. The research results reveal that assets of a bankrupt insurance company are not enough to cover all claims or obligations to creditors, former employees, and policy holders. The curator prioritises giving the rights to employees in dividing the assets, and gives the remaining assets to the clients (policy holders) in a proportional average manner. Proportional average principle, as according to the curator, enables all clients (policy holders) to get their money back in proportional amount (pari-passu), or according to the amount of their claim.

Kata Kunci : Pembagian hak, nasabah (pemegang polis), division of rights, client (policy holder)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.