Laporkan Masalah

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam praktek Peradilan

KERTIYASA, Made Rolly, Sularto, SH.,CN.,MH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat perceraian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 dan juga mengenai tujuan yang hendak dicapai dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tersebut. Tipe penelitian ini adalah Penelitian empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan. Untuk melengkapi dan menunjang penelitian lapangan ini, maka dilakukan Penelitian kepustakaan. Data yang digunakan adalah Data Primer da n Data Sekunder. Data Primer diperoleh melalui wawancara dan penyebaran angket/kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Wawancara dilakukan terhadap Narasumber yang ditunjuk sejumlah 3 orang dan penyebaran angket/kuesioner dilakukan terhadap responden yang berjumlah 7 orang responden, yaitu para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan di wilayah kota Singaraja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuanketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yaitu apabila Pegawai Negeri Sipil melakukan perceraian tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari Pejabat (atasannya), dapat dihatuhi sanksi berupa sanksi administrasi, hukuman disiplin, pembatalan perkawinan apabila yang bersangkutan kawin lagi sampai pada pemberhentian dari jabatannya. Sedangkan dalam praktek Peradilan, terhadap perkara perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, syarat adanya ijin dari Pejabat (atasannya) wajib diperlukan dan harus dipenuhi, disamping persyaratan sebagai mana ditentukan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983, dimana tujuan utama dari adanya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menekan jumlah angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pelaksana annya, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 ini telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan yaitu dengan semakin menurunnya jumlah angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil dari tahun ke tahun.

The objectives of this research is to investigate the legal consequence arising from the lack of divorce requirements as stipulated in the government regulation no 10/1983 and also the measures to achieve the goal of this regulation. This research is a empiris research that focuses on field research and support it with library research. It used both primary and secondary data. Primary data were obtained from interviews and questionnaire, while secondary data were obtained through a library research. The interviews were conducted with 3 resource persons, while the questionnaires were distributed to 7 respondents consisting of Civil servant in Singaraja City. The research results show that breaches against the regulations in the Government Regulation No. 10/1983, i.e., when a civil servant undergoes a divorces without his/her supervisor, subject to punishments in the form of administrative penalty, discipline penalty, and annulment of the second marriage, or dismissal from his/her position. Meanwhile, the judicial practice in the case of divorce by a civil servant insists on the fulfillment of permit from his/her supervisor and other requirements stipulated in both the Act no.1/1974 and the Government Regulation No.10/1983, the goal of which is to discourage divorce by civil servant. This Government Regulation has been implemented as expected in that the number of divorce by civil servants decreases from year to year.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,PNS,PP No10 Tahun 1983, The Government Regulation No. 10/1983, Marriage, Divorce, Judicial Practice.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.