Laporkan Masalah

Kajian Implementasi Pendekatan Tiga Tahap Pada Delimitasi Batas Maritim Dalam Putusan Peradilan Internasonal

Salzabila Enzal Putri, Ir. I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2026 | Tesis | S2 Teknik Geomatika

Dalam hukum laut internasional, setiap negara berhak atas ruang laut hingga 200 mil laut atas kolom air laut (Zona Ekonomi Eksklusif, ZEE) dan dasar laut (landas kontinen) yang dapat melebihi 200 mil laut. Jika suatu negara memiliki tumpang tindih hak ZEE atau landas kontinen maka perlu dilakukan pembagian ruang laut yang diatur pada Pasal 74 dan Pasal 83 UNCLOS 1982 yang menekankan pada “solusi yang adil”. Sayangnya, UNCLOS tidak mendefinisikan makna keadilan yang jelas untuk pembagian ini, sehingga lembaga peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) memainkan peran penting dalam mengembangkan metodologi delimitasi melalui praktik yudisial. Tahun 2009, lembaga peradilan internasional memperkenalkan Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Approach) untuk menghasilkan solusi yang adil. Meski demikian, putusan ICJ dan ITLOS masih menyisakan perdebatan mengenai keadilan delimitasi batas maritim, mengingat pola rasio yang tidak seragam dan bersifat subjektif. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji implementasi Pendekatan Tiga Tahap dalam delimitasi batas maritim yang diputuskan ICJ dan ITLOS sejak tahun 2009, dan menganalisis konsistensi keadilan hasil delimitasi.

Data penelitian meliputi delapan dokumen putusan peradilan internasional yang terdiri dari lima dokumen putusan ICJ (terdiri atas enam kasus sengketa) dan tiga dokumen ITLOS, serta garis pantai setiap negara yang bersengketa yaitu Romania, Ukraine, Peru, Chile, Nicaragua, Colombia, Somalia, Kenya, Ghana, Cote d’ Ivoire, Mauritius, Maldives, Costa Rica, Bangladesh, dan Myanmar. Menggunakan data tersebut, garis batas setiap kasus yang telah diputuskan ICJ atau ITLOS melalui Pendekatan Tiga Tahap direkonstruksi dan dikalkulasi dengan penerapan analisis spasial. Rekonstruksi Pendekatan Tiga Tahap meliputi tiga langkah utama, yaitu (1) penarikan garis batas sementara, (2) modifikasi garis batas berdasarkan faktor/kondisi relevan, dan (3) uji disproporsionalitas. Pengujian dilakukan dengan mengevaluasi rasio panjang pantai relevan dan rasio wilayah relevan yang didapatkan masing-masing negara. Selanjutnya, konsistensi rasio perbandingan hasil diuji dan diklasifikasikan ke dalam tiga golongan atau grade berdasarkan spesifikasi tertentu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 2009, Pendekatan Tiga Tahap secara konsisten menjadi metode yang sistematis dan terstruktur untuk menghasilkan batas maritim yang adil melalui konstruksi garis sama jarak sementara, penyesuaian keadaan relevan, dan uji disproporsionalitas. Meski demikian, variasi deviasi yang cukup signifikan antara 5,83% hingga 58,05% menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak sepenuhnya menjamin objektivitas keadilan secara matematis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Pendekatan Tiga Tahap tidak mengubah prinsip keadilan menjadi formula matematis yang objektif, tetapi menyediakan kerangka metodologis yang menstrukturkan diskresi yudisial dalam menghasilkan batas maritim yang rasional dan kontekstual.

Under international law of the sea, every State is entitled to maritime zones extending up to 200 nautical miles in the water column, known as the Exclusive Economic Zone (EEZ), and to rights over the seabed in the form of the continental shelf, which in certain circumstances may extend beyond 200 nautical miles. When overlapping EEZ or continental shelf entitlements arise between States, maritime delimitation becomes necessary as provided in Articles 74 and 83 of the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), both of which emphasize the achievement of an “equitable solution.” However, UNCLOS does not defining meaning a equity for achieving such delimitation. Consequently, international judicial bodies such as the International Court of Justice (ICJ) and the International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) have played an important role in developing delimitation methodologies through judicial practice. Since 2009, international courts have applied the Three-Stage Approach as a methodological framework for achieving equitable solution. Nevertheless, the jurisprudence of the ICJ and ITLOS continues to generate debate regarding the fairness of maritime delimitation, particularly in light of the non-uniform and seemingly subjective patterns of ratio outcomes.

This study examines the implementation of the Three-Stage Approach in maritime boundary delimitation cases decided by the ICJ and ITLOS since 2009 and analyzes the consistency of equity reflected in the resulting delimitations. The research is based on eight international judicial decisions five ICJ judgments (consists of six dispute cases) and three ITLOS decisions and coastline data of the disputing States. Maritime boundaries established in each case were reconstructed and analyzed using spasial analysis. The analysis follows the three steps of the Three-Stage Approach: drawing a provisional delimitation line, adjusting the line based on relevant circumstances, and conducting a disproportionality test comparing coastal length ratios and maritime area ratios. The test was conducted by evaluating the ratio of relevant coastline length to relevant area obtained by each country. The consistency of the resulting comparison ratios was then tested and classified into three grades based on specifications.

The findings show that the Three-Stage Approach has consistently functioned as a structured methodological framework for maritime delimitation. However, deviations ranging from 5.83% to 58.05% indicate that the approach does not ensure mathematical objectivity in achieving equity. Instead, it structures judicial discretion within a systematic framework for producing maritime boundaries that are rational and contextual.

Kata Kunci : Pendekatan Tiga Tahap, Batas Maritim, ZEE, Landas Kontinen, UNCLOS 1982, Keadilan, ICJ, dan ITLOS.

  1. S2-2026-541054-abstract.pdf  
  2. S2-2026-541054-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-541054-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-541054-title.pdf