Kajian Implementasi Pendekatan Tiga Tahap Pada Delimitasi Batas Maritim Dalam Putusan Peradilan Internasonal
Salzabila Enzal Putri, Ir. I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 Teknik Geomatika
Dalam
hukum laut internasional, setiap negara berhak atas ruang laut hingga 200 mil
laut atas kolom air laut (Zona Ekonomi Eksklusif, ZEE) dan dasar laut (landas
kontinen) yang dapat melebihi 200 mil laut. Jika suatu negara memiliki tumpang
tindih hak ZEE atau landas kontinen maka perlu dilakukan pembagian ruang laut
yang diatur pada Pasal 74 dan Pasal 83 UNCLOS 1982 yang menekankan pada “solusi
yang adil”. Sayangnya, UNCLOS tidak mendefinisikan makna keadilan yang jelas
untuk pembagian ini, sehingga lembaga peradilan internasional seperti International
Court of Justice (ICJ) dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
memainkan peran penting dalam mengembangkan metodologi delimitasi melalui
praktik yudisial. Tahun 2009, lembaga peradilan internasional memperkenalkan Pendekatan
Tiga Tahap (Three-Stage Approach) untuk menghasilkan solusi yang adil. Meski
demikian, putusan ICJ dan ITLOS masih menyisakan perdebatan mengenai keadilan
delimitasi batas maritim, mengingat pola rasio yang tidak seragam dan bersifat
subjektif. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji implementasi
Pendekatan Tiga Tahap dalam delimitasi batas maritim yang diputuskan ICJ dan
ITLOS sejak tahun 2009, dan menganalisis konsistensi keadilan hasil delimitasi.
Data
penelitian meliputi delapan dokumen putusan peradilan internasional yang
terdiri dari lima dokumen putusan ICJ (terdiri atas enam kasus sengketa) dan
tiga dokumen ITLOS, serta garis pantai setiap negara yang bersengketa yaitu Romania,
Ukraine, Peru, Chile, Nicaragua, Colombia, Somalia, Kenya, Ghana, Cote d’
Ivoire, Mauritius, Maldives, Costa Rica, Bangladesh, dan Myanmar. Menggunakan data
tersebut, garis batas setiap kasus yang telah diputuskan ICJ atau ITLOS melalui
Pendekatan Tiga Tahap direkonstruksi dan dikalkulasi dengan penerapan analisis
spasial. Rekonstruksi Pendekatan Tiga Tahap meliputi tiga langkah utama, yaitu
(1) penarikan garis batas sementara, (2) modifikasi garis batas berdasarkan
faktor/kondisi relevan, dan (3) uji disproporsionalitas. Pengujian dilakukan
dengan mengevaluasi rasio panjang pantai relevan dan rasio wilayah relevan yang
didapatkan masing-masing negara. Selanjutnya, konsistensi rasio perbandingan hasil
diuji dan diklasifikasikan ke dalam tiga golongan atau grade berdasarkan
spesifikasi tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sejak 2009, Pendekatan Tiga Tahap secara konsisten menjadi metode yang
sistematis dan terstruktur untuk menghasilkan batas maritim yang adil melalui konstruksi
garis sama jarak sementara, penyesuaian keadaan relevan, dan uji disproporsionalitas.
Meski demikian, variasi deviasi yang cukup signifikan antara 5,83% hingga
58,05% menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak sepenuhnya menjamin objektivitas keadilan
secara matematis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Pendekatan Tiga Tahap
tidak mengubah prinsip keadilan menjadi formula matematis yang objektif, tetapi
menyediakan kerangka metodologis yang menstrukturkan diskresi yudisial dalam
menghasilkan batas maritim yang rasional dan kontekstual.
Under international law of the
sea, every State is entitled to maritime zones extending up to 200 nautical
miles in the water column, known as the Exclusive Economic Zone (EEZ), and to
rights over the seabed in the form of the continental shelf, which in certain
circumstances may extend beyond 200 nautical miles. When overlapping EEZ or
continental shelf entitlements arise between States, maritime delimitation
becomes necessary as provided in Articles 74 and 83 of the 1982 United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), both of which emphasize the
achievement of an “equitable solution.” However, UNCLOS does not defining
meaning a equity for achieving such delimitation. Consequently, international
judicial bodies such as the International Court of Justice (ICJ) and the
International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) have played an important
role in developing delimitation methodologies through judicial practice. Since
2009, international courts have applied the Three-Stage Approach as a
methodological framework for achieving equitable solution. Nevertheless, the
jurisprudence of the ICJ and ITLOS continues to generate debate regarding the
fairness of maritime delimitation, particularly in light of the non-uniform and
seemingly subjective patterns of ratio outcomes.
This study examines the
implementation of the Three-Stage Approach in maritime boundary delimitation
cases decided by the ICJ and ITLOS since 2009 and analyzes the consistency of
equity reflected in the resulting delimitations. The research is based on eight
international judicial decisions five ICJ judgments (consists of six dispute cases) and three ITLOS decisions and coastline data of the
disputing States. Maritime boundaries established in each case were
reconstructed and analyzed using spasial analysis. The analysis follows the
three steps of the Three-Stage Approach: drawing a provisional delimitation
line, adjusting the line based on relevant circumstances, and conducting a
disproportionality test comparing coastal length ratios and maritime area ratios. The test was conducted by
evaluating the ratio of relevant coastline length to relevant area obtained by
each country. The consistency of the resulting comparison ratios was then
tested and classified into three grades based on specifications.
Kata Kunci : Pendekatan Tiga Tahap, Batas Maritim, ZEE, Landas Kontinen, UNCLOS 1982, Keadilan, ICJ, dan ITLOS.