Laporkan Masalah

Akta PPAT sebagai alat bukti pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

UNTARI, Endang, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini adalah merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, sedangkan untuk melengkapi penelitian ini dilakukan penelitian lapangan. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui bagaimana pelaksanaan pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 untuk melawan peralihan hak atas tanah yang telah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang undangan dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, berbagai buku yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara langsung dengan Pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dan Pengadilan Negeri Kles lB Klaten. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif. Sebagai hasil dari penelitian ini adalah ada tiga cara dalam pelaksanaan pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, yaitu 1. mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk mencatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah akan dijadikan obyek gugatan di pengadilan tanpa melampirkan salinan gugatan yang bersangkutan. 2. mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk mencatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah akan dijadikan obyek gugatan di pengadilan dengan melampirkan salinan gugatan yang bersangkutan. 3. mengajukan gugatan langsung ke pengadilan dan dalam gugatan tersebut sekaligus diajukan permohonan kepada hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek sengketa.

The research is a juridical norrnative research, that is, based on a library research in obtaining secondary data and field research for support. The research aims to investigate how the applied of pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Nasional to counter land rights transfer having been authenticated with an act of Notary (PPAT) at the Office of Land Affairs, Klaten regency. The library research was conducted by means of studying primary, secondary, and tertiary legal materials that include the rules of law and other regulations relevant with land registration and PPAT, books discussing about land registration and PPAT, and inventory book of land In the Office of Land Affairs, Klaten regency. Meanwhile, the field research was conducted through direct interviews with the Officials of the Office of Land Affairs-Klaten regency and of the District Court of Class IB - Klaten regency. Data from these researches were analysed qualitatively and then presented in an objective description. The research results are three ways of applying pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, which are: 1. making a request to the Office Head of Land Affairs to record in the inventory book of land a statement saying that the land rights will be used as an object of suit to the court, without an enclosure ofa copy of the suit. 2. making a request to the Office Head of Land Affairs to record in the inventory book of land a statement saying that the land rights will be used as an object of suit to the court, with an enclosure of a copy of the suit. 3. making a legal suit directly to the court and including in it a request to the Judges to impose a security onto the object in dispute.

Kata Kunci : Akta PPAT,Alat Bukti,Peralihan Hak Atas Tanah, Act of Land Certificate-making authority (PPAT) - instrument of evidence


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.