Laporkan Masalah

PEMBARUAN KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN MELALUI PENERBITAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR IMI 453.GR.01.01 TAHUN 2025 TENTANG VISA KUNJUNGAN (C-18) SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL

Naufal Ariyadin, Dr. Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini mengkaji pembaruan kebijakan keimigrasian melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Visa Kunjungan Indeks C-18 sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, serta wawancara langsung dengan pejabat imigrasi di tingkat struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visa C-18 merupakan kebijakan transisional yang secara normatif relevan untuk mengakomodasi kebutuhan uji coba kerja calon tenaga kerja asing dan meningkatkan pelayanan keimigrasian sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala normatif dan implementatif, khususnya terkait batasan kegiatan kerja, harmonisasi regulasi lintas sektor, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan melalui penguatan dasar hukum dan sinkronisasi regulasi agar tujuan penanggulangan penyalahgunaan izin tinggal dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

This study examines immigration policy updates through the issuance of the Director General of Immigration Circular Letter Number IMI-453.GR.01.01 of 2025 concerning the C-18 Index Visit Visa as an effort to address the misuse of stay permits by foreign nationals in Indonesia. This study uses a normative juridical approach with empirical support. Data were obtained through a literature review of laws and legal doctrines, as well as direct interviews with immigration officials at the structural level. The results indicate that the C-18 visa is a transitional policy that is normatively relevant to accommodate the needs of prospective foreign workers for work trials and improve immigration services in accordance with established regulations. However, its implementation still faces normative and implementative obstacles, particularly regarding work activity restrictions, cross sectoral regulatory harmonization, and legal certainty. Therefore, policy improvements are needed by strengthening the legal basis and synchronizing regulations so that the goal of addressing stay permit misuse can be achieved optimally and sustainably.

Kata Kunci : Keimigrasian; Visa Kunjungan C-18; Izin Tinggal

  1. S2-2026-529241-abstract.pdf  
  2. S2-2026-529241-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-529241-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-529241-title.pdf