PEMBARUAN KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN MELALUI PENERBITAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR IMI 453.GR.01.01 TAHUN 2025 TENTANG VISA KUNJUNGAN (C-18) SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL
Naufal Ariyadin, Dr. Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian
ini mengkaji pembaruan kebijakan keimigrasian melalui penerbitan Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Visa
Kunjungan Indeks C-18 sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan izin tinggal
oleh warga negara asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dengan dukungan empiris. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, serta
wawancara langsung dengan pejabat imigrasi di tingkat struktural. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa visa C-18 merupakan kebijakan transisional yang
secara normatif relevan untuk mengakomodasi kebutuhan uji coba kerja calon
tenaga kerja asing dan meningkatkan pelayanan keimigrasian sesuai peraturan yang
telah ditetapkan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala
normatif dan implementatif, khususnya terkait batasan kegiatan kerja,
harmonisasi regulasi lintas sektor, dan kepastian hukum. Oleh karena itu,
diperlukan penyempurnaan kebijakan melalui penguatan dasar hukum dan
sinkronisasi regulasi agar tujuan penanggulangan penyalahgunaan izin tinggal
dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
This
study examines immigration policy updates through the issuance of the Director
General of Immigration Circular Letter Number IMI-453.GR.01.01 of 2025
concerning the C-18 Index Visit Visa as an effort to address the misuse of stay
permits by foreign nationals in Indonesia. This study uses a normative
juridical approach with empirical support. Data were obtained through a
literature review of laws and legal doctrines, as well as direct interviews
with immigration officials at the structural level. The results indicate that
the C-18 visa is a transitional policy that is normatively relevant to
accommodate the needs of prospective foreign workers for work trials and
improve immigration services in accordance with established regulations.
However, its implementation still faces normative and implementative obstacles,
particularly regarding work activity restrictions, cross sectoral regulatory
harmonization, and legal certainty. Therefore, policy improvements are needed
by strengthening the legal basis and synchronizing regulations so that the goal
of addressing stay permit misuse can be achieved optimally and sustainably.
Kata Kunci : Keimigrasian; Visa Kunjungan C-18; Izin Tinggal