Laporkan Masalah

Analisa yuridis tentang tanggung jawab PPAT dalam perkara sengketa hak atas tanah Nomor 166/P.D.T/G/1988/PN.DPS di Pengadilan Negeri Denpasar

SULINSA, Ni Nyoman, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang tanggung jawab PPAT jika pada bagian materiil akta jual beli hak milik atas tanah yang telah dibuatnya ternyata menimbulkan sengketa dan untuk memeperoleh pemahaman tentang akibat hukum yang ditimbulkan jika akta jual beli hak milik atas tanah yang dibuat oleh PPAT terdapat cacat pada syarat obyektifnya. Penelitian mengenai tanggung jawab PPAT dalam sengketa perdata mengenai pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah pada perkara No.166/Pdt/G/1988/PN.Dps merupakan penelitian yang bersifat normatif. Data primer dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan lapangan serta kuisioner dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh diketahui bahwa tanggung jawab PPAT dalam perkara No.166/Pdt/G/1988/PN.Dps yaitu tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran materiil yang dikemukakan oleh para pihak. Kedudukan PPAT sebagai seorang saksi terhadap suatu perbuatan hukum, yang hanya memberi kesaksiannya sebatas apa yang dicatat dan dirumuskan berdasarkan keterangan dari para para pihak. Akibat hukum yang ditimbulkan pada perjanjian jual beli tanah yang dibuat dihadapan PPAT dalam perkara No.166/Pdt/G/1988/PN.Dps adalah batal demi hukum, karena salah satu pihak mengingkari isi perjanjian.

This research has aimed to find out the responsibility of land certificate making official (PPAT) when the material of land rightful authority, which is released by PPAT, has dispute and to understand about law effect of land rightful authority is released by land certificate making official (PPAT) existed deformity of objective requisite. The research about responsibility of land certificate making official (PPAT) within land rightful authority dispute number 166/pdt/g/1988/PN.Dps is Norma tic. Primary data and secondary data were collected by literature study and field study through interview and questionnaire. Based on this research describes that land certificate making official (PPAT) does not have responsibility on incorrect material. The position of land certificate making official (PPAT) is equal to witness on the law, and just give testimony about material that received. The law effect on land trading agreement in land certificate making official (PPAT) at case of Number 166/pdt/g/1988/PN.Dps is cancelled as soon as the Law, because one of side is refuse.

Kata Kunci : PPAT,Sengketa Hak Atas Tanah, Juridical Analisys, Responsibility of land certificate making official, Land Righful Authority Dispute


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.