Laporkan Masalah

Pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum adat Tolaki di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara

NURDIN, Almawaty, Djoko Sukisno, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini mengenai Pelaksanaan Pembagian Warisan menurut Hukum Adat Tolaki di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk mengetahui 2 (dua) permasalahan: pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum adat Tolaki dan peranan tetua adat dalam pelaksanaannya serta dapatkah tetua adat disamakan kedudukannya sebagai pejabat umum. Penelitian ini bersifat yuridis empirik yaitu menggambarkan pelaksanaan pembagian warisan yang kemudian diuji secara yuridis menurut hukum adat Tolaki. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Abeli Kota Kendari yang mengutamakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh data primer dan dipadukan dengan data sekunder yang diperoleh melalui peneitian kepustakaan. Subjek penelitian adalah narasumber dan responden. Penentuan responden dengan menggunakan teknik nonprobability sampling sedangkan teknik pengambilan responden menggunakan purposive sampling yaitu mereka yang pernah mengalami proses pewarisan, mereka adalah pewaris dan ahli waris. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum adat Tolaki dilakukan secara musyawarah mufakat yang dihadiri para ahli waris, keluarga terdekat, tetua adat dan pemerintah setempat. Pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum adat Tolaki sudah berjalan semenjak pewaris masih hidup bahkan setelah meninggalnya pewaris. Pembagiannya berdasarkan keinginan pewaris sebelum meninggal dan dimusyawarahkan setelah pewaris meninggal, Peranan Tetua adat dalam kehidupan masyarakat adat Tolaki sangat besar sekali termasuk pula dalam hal pelaksanaan pembagian warisan. Akan tetapi tugas tetua adat daam melayani kepentingan masyarakatnya tidak dapat digolongkan sebagai pejabat umum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata sebagai sumber lahirnya dan keberadaan pejabat umum. Tetua adat hanyalah sebagai pejabat umum yang informal.

The research on implementation of distribution inheritance according to the Tolaki’s Adat Law in Kendari South-east Sulawesi aims to address two issues; firstly, the implementation of distribution inherence according to the Tolaki’s Adat Law in Kendari. Secondly, the role of the head of the Tolaki’s adat in practice and its position as a public official. This research is a judicial normative research, which explains clearly the implementation of distribution inheritance according to the Tolaki’s Adat Law. It was conducted in district of Abeli in Kendari which focused on field research to obtain primary data and was also completed with library research for secondary data. The research subjects consisted resource persons and respondents. The respondents were decided by using non probability sampling and were selected then by using purposive sampling method. They were selected based on fact that they had participated inheritance’s process, they were an ancestor (inheritance owner) and they were an heir also. The data were analyzed descriptively and qualitatively. The research results show that the implementation of distribution inheritance according to the Tolaki’s Adat Law is conducted by the agreement between the parties i.e. heirs, heir’s family, the head of adat and the local government. The implementation of distribution inheritance has been conducted not only when ancestor is dead but also when ancestor is still alive. The distribution of inheritance is based on willingness of the ancestor before she/he dies and would be then discussed after the ancestor is dead. The head of the Tolaki’s adat plays an important role particularly for distributing inheritance to heir. However, the head’s duty for servicing public cannot be categorized as a public official as mentioned by the article 1868 KUHPerdata in which the article is a source of the existence of public official. Therefore, the head of the Tolaki’s adat is public official informally only.

Kata Kunci : Hukum waris, adat suku Tolaki, tetua adat, Tolaki’s inheritance Adat Law, the head of the Tolaki’s adat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.