ANALISIS TUMPANG TINDIH PADA WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI ATAS LAHAN HAK GUNA USAHA (STUDI KASUS PT ABC DI KABUPATEN KETAPANG)
Wahyu Tomi Umbara, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH., LLM
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Kasus PT ABC di Kabupaten Ketapang mencerminkan ketidaksinkronan antara perizinan pertambangan dan status hukum atas tanah. Meskipun PT ABC telah memperoleh WIUP dan IUP eksplorasi termasuk didalamnya persetujuan KKPR melalui sistem perizinan berbasis OSS, perusahaan tidak dapat melanjutkan ke tahap IUP Operasi Produksi karena terdapat tumpang tindih dengan HGU milik PT APIN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi.
Melalui pendekatan empiris dengan metode analisis dekskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan beberapa faktor penyebab tumpang tindih, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga pemberi izin, tidak terintegrasinya basis data pertanahan dan perizinan, serta tidak optimalnya implementasi kebijakan One Map Policy. Adapun berbagai alternatif penyelesaian antara PT ABC dan PT APIN mencakup negosiasi business to business, mekanisme sewa-menyewa lahan, penataan ulang batas wilayah, serta mekanisme jual-beli HGU sebagai bentuk penyelesaian definitif. Selain itu, mediasi dan arbitrase dijadikan alternatif penyelesaian sengketa non-litigatif. Penulis juga memberikan rekomendasi kebijakan agar penetapan WIUP ke depan mempertimbangkan status hak atas tanah secara lebih terintegrasi, memperkuat sistem OSS dengan sinkronisasi data pertanahan, dan peningkatan koordinasi antar kementerian dan pemda.
Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa mekanisme peralihan HGU melalui jual-beli merupakan pendekatan yang paling efektif dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang WIUP dalam situasi tumpang tindih, sekaligus tetap menjaga kepentingan pemegang HGU. Dalam jangka panjang, penyempurnaan sistem OSS yang terintegrasi dengan data pertanahan serta penguatan peran pemerintah sebagai koordinator lintas sektor menjadi langkah strategis. Penelitian ini menyarankan agar kebijakan penetapan WIUP ke depan diwajibkan untuk melalui penilaian status hak atas tanah secara lebih akurat dan transparan, guna menghindari tumpang tindih dan konflik hukum yang menimbulkan ketidakpastian berusaha.
The situation involving PT ABC in Ketapang District highlights the persistent disconnect between the issuance of mining permits and the formal legal status of land. Despite securing a Mining Business Permit Area (WIUP), an Exploration Mining Business Permit (IUP), and a Spatial Utilization Conformity Approval (KKPR) through the Online Single Submission (OSS) system, PT ABC has been unable to advance to the Production Operation IUP phase due to overlapping land claims with PT APIN, which holds a Cultivation Rights Title (HGU) over the same area. This overlap not only results in legal ambiguity but also undermines investor confidence and delays project implementation. Addressing such conflicts requires regulatory harmonization between mining and agrarian authorities.
Through an empirical approach employing a descriptive qualitative analysis method, this study identifies several contributing factors to the occurrence of overlaps, such as weak coordination among licensing institutions, non-integrated land and licensing databases, and suboptimal implementation of the One Map Policy. Various resolution alternatives between PT ABC and PT APIN include business-to-business negotiations, land lease mechanisms, boundary readjustment, and HGU sale-purchase arrangements as a definitive solution. Additionally, mediation and arbitration are presented as non-litigative dispute resolution alternatives. The authors also provide policy recommendations that future WIUP determinations should more comprehensively consider land rights status through integrated systems, strengthen the OSS system with synchronized land data, and enhance coordination inter-institutional.
In summary, the research draws attention to HGU transfer mechanism through purchase and sale represents the most effective approach in this case to provide legal certainty for WIUP holders in overlapping situations, while simultaneously protecting the interests of HGU holders. In the long term, improving the OSS system with integrated land data and strengthening the government's role as a cross-sector coordinator become strategic measures. This research suggests that future WIUP determination policies should require more accurate and transparent assessment of land rights status to avoid overlaps and legal conflicts that create business uncertainty.
Kata Kunci : Tumpang Tindih Lahan, Izin Usaha Pertambangan, Peralihan HGU, Perizinan OSS