Laporkan Masalah

Kedudukan hukum Notaris pengganti dalam hal Notaris yang digantikannya meninggal dunia sebelum masa cuti berakhir

DEWININGRAT, Astutri, Djoko Sukisno, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum notaris pengganti dalam hal notaris yang digantikannya meninggal dunia sebelum masa cuti berakhir. Penelitian tentang kedudukan hukum notaris pengganti dalam hal notaris yang digantikannya meninggal dunia sebelum masa cuti berakhir merupakan penelitian normatif yuridis, sehingga data yang digunakan ada 2 (dua) jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara berdasarkan penelitian kepustakaan, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan kaidah-kaidah hukum. Data-data ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa notaris pengganti dalam hal notaris yang digantikannya meninggal dunia sebelum masa cuti berakhir adalah tetap berkedudukan sebagai pejabat umum bila mempunyai dasar penetapan yang baru dari pejabat yang berwenang sebagai dasar jabatannya selama sisa masa jabatan. Status hukum sebagai notaris pengganti sudah tidak tepat lagi untuk diberikan pada pengganti tersebut, karena secara hukum tidak ada lagi notaris yang sedang digantikan. Apabila status hukumnya ditetapkan menjadi wakil notaris sementara, maka perlu dilakukan penetapan, pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan lagi supaya pengganti tersebut tetap berkedudukan sebagai pejabat umum yang wenang untuk membuat akta otentik dan melakukan tugas jabatan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris. Apabila pengganti tersebut meneruskan jabatannya sampai masa cuti yang semestinya berakhir baik dengan status hukum sebagai wakil notaris sementara maupun tetap sebagai notaris pengganti tanpa adanya surat penetapan dan/atau pengambilan sumpah yang baru dari pejabat berwenang, maka ia dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pejabat umum dan tidak berwenang lagi untuk membuat akta otentik dan tugas kenotariatan lainnya.

The objective of this research is to know the legal status of a substitute notary in a case that the substituted notary dies before his/her leave terminates. The research is juridical normative; therefore, it uses primary and secondary data. The primary data were obtained from interview, while the secondary data were obtained from library research that includes research on legal principles, legal systematic, and rules of law. These data were analysed qualitatively. Based on the research result, it is concluded that a substitute notary in a case that the substituted notary dies before his/her leave terminates, still has the legal status as a public notary if a substitute notary has a new base decision perform by authority as long as the rest term of office. Status as substitute notary is not exactly anymore allowed for him/her, because based on law there wasn’t anymore the substituted notary. If the status notary is decided as a temporary acting notary, decisioning-raising-taking swearing-in ceremony performed by the authority need be done, in order to a subtitute has a legal status who hold authority to write authentic acts and to perform other notarial duties as regulated in Article 1 of the Regulation on Notary Profession. If he/she assignment until the termination of the leave, either in a status as a temporary acting notary or permanent acting notary with and/or without a letter of appointment and swearing-in ceremony performed by the authority, he is considered not to have a legal status as a public notary, nor to hold authority to write authentic acts and to perform other notarial duties.

Kata Kunci : Notaris Pengganti,Kedudukan Hukum,Meninggal Sebelum Masa Cuti Berakhir, legal status, to die before the leave terminates


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.