Articulating Pan-Islam in a Globalizing Ummah: The Organisation of Islamic Cooperation, 1969—2021
Adkhilni Mudkhola Sidqi, Prof. Nur Rachmat Yuliantoro, Ph.D.; Luqman-nul Hakim, Ph.D.
2026 | Disertasi | S3 Ilmu Politik
Disertasi
berjudul Articulating
Pan-Islam in a Globalizing Ummah: The Organisation of Islamic Cooperation,
1969–2021
mengkaji bagaimana Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/OIC) mengartikulasikan
Pan-Islam dalam konteks politik global yang terus berubah, sekaligus bagaimana
perubahan tersebut membentuk perkembangan organisasional OIC sejak 1969 hingga
2021. Titik tolak penelitian ini adalah kenyataan bahwa OIC merupakan
satu-satunya organisasi antar-pemerintah yang secara eksplisit mengklaim
berbicara atas nama dunia Muslim, tetapi harus beroperasi dalam tatanan
internasional yang ditopang oleh kedaulatan negara, prinsip non-intervensi, dan
diplomasi multilateral. Di sinilah letak persoalan utamanya: bagaimana ummah solidarity dapat
diterjemahkan ke dalam tindakan politik kolektif ketika kepentingan nasional
negara-negara anggota justru sering kali lebih dominan. Disertasi ini
menunjukkan bahwa kelemahan OIC tidak cukup dipahami semata-mata sebagai
kegagalan institusional, melainkan sebagai cerminan dari ketegangan struktural
antara solidaritas Islam, logika negara-bangsa Westphalia, dan perubahan
lanskap global.
Penelitian
ini bertujuan menjawab dua pertanyaan pokok: pertama, bagaimana artikulasi
Pan-Islam oleh OIC membentuk dan dibentuk oleh perubahan konteks politik
global; kedua, bagaimana perubahan artikulasi Pan-Islam dan dinamika politik
global memengaruhi perkembangan kelembagaan OIC. Untuk menjawabnya, penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif-interpretatif dengan Political Discourse
Analysis (PDA)
sebagai kerangka teoritis sekaligus alat metodologis. Data utama berasal dari
dokumen resmi OIC—piagam, deklarasi KTT, resolusi Dewan Menteri Luar Negeri,
pernyataan publik, dan dokumen strategis—serta diperkaya dengan wawancara elite
dan kerja lapangan pada 2022–2024 dengan pejabat dan mantan pejabat OIC, Duta
Besar/Wakil Tetap negara anggota, serta pengamat terkait. Loaksi penelitian di Riyah, Jeddah (Arab Saudi), Istanbul (Turkiye), dan
Jakarta (Indonesia). Analisis disusun dalam tiga discursive
settings: fase pendirian dan perkembangan awal (1969–1989), fase
reformasi dan realignment (1990–2011), serta fase manajemen krisis dan
keterlibatan global (2011–2021). Melalui rancangan ini, OIC dipahami sekaligus
sebagai aktor, arena, dan hasil (outcome)
dari pergulatan wacana politik Islam dalam tata dunia modern.
Hasil
utama penelitian memperlihatkan bahwa Pan-Islam dalam OIC bukanlah ideologi
tetap dan bukan pula sekadar retorika simbolik, melainkan wacana institusional
yang terus diolah ulang untuk membuat ummah solidarity dapat
“dikelola” secara politik. Sebagai aktor, OIC membentuk agenda dan
memberi legitimasi pada isu-isu tertentu—terutama Palestina, perlindungan
minoritas Muslim, Islamofobia, hak asasi manusia, dan kerja sama teknis
pembangunan. Sebagai arena, OIC menjadi ruang negosiasi dan
kontestasi di antara negara anggota mengenai batas, isi, dan instrumen
solidaritas Islam. Sebagai hasil, piagam, deklarasi, dan organ-organ OIC
merupakan endapan kelembagaan dari pertarungan normatif sebelumnya. Penelitian
ini juga menemukan bahwa perkembangan kelembagaan OIC tidak bergerak ke arah
supranasionalisme, melainkan ke arah layering: penambahan mandat, organ, dan instrumen baru tanpa
meniadakan prinsip dasar kedaulatan negara. Karena itu, daya tahan OIC tidak
terutama terletak pada kapasitas koersif, tetapi pada kemampuannya
mempertahankan agenda, menjembatani norma, dan menyediakan otoritas
representasional bagi dunia Muslim di arena global.
Kebaruan (novelty) penelitian ini
terletak pada beberapa hal. Pertama, disertasi ini mengisi kekosongan studi
dengan melacak secara historis konstruksi diskursif Pan-Islam oleh OIC lintas
periode geopolitik, bukan sekadar menilai efektivitas/manajerial organisasinya.
Kedua, penelitian ini menawarkan kerangka baru untuk memahami hubungan agama
dan politik global melalui konsep Islamic
multilateralism. Ketiga, disertasi
ini merekonseptualisasi ummah sebagai kategori politik translokal yang tidak bersifat tetap, melainkan dinegosiasikan,
dibatasi, dikontradiksi, dan diciptakan ulang melalui praktik organisasi modern
yang berbasis negara-bangsa. Keempat, penelitian ini memperluas literatur OIC
dengan menjembatani pendekatan identitas-ideologis dan pendekatan institusional,
sehingga OIC tidak lagi dibaca semata sebagai simbol persatuan Islam ataupun
sekadar organisasi teknokratis, melainkan sebagai institusi diskursif yang
kompleks.
Simpulannya, OIC tidak dapat dipahami hanya dari ukuran keberhasilan manajerial atau kegagalan implementatif. Signifikansinya justru terletak pada kemampuannya menerjemahkan Pan-Islam ke dalam bahasa kelembagaan, prosedur diplomatik, dan kosakata normatif yang dapat dioperasikan dalam tatanan internasional modern. Implikasi penelitian ini penting bagi studi hubungan internasional, politik Islam, dan organisasi internasional: ia menunjukkan bahwa agama bukan sekadar identitas, melainkan sumber artikulasi politik yang dapat membentuk agenda global; bahwa alternatif multilateralism dari Global South tetap mungkin dan relevan; dan bahwa OIC, meski dibatasi oleh kedaulatan dan rivalitas antarnegara anggota, tetap menjadi medium paling konkret untuk mengartikulasikan ummah solidarity dalam politik dunia kontemporer.
Established
in 1969 in the wake of the Al-Aqsa arson crisis, the Organisation of Islamic
Cooperation (OIC) institutionalized a distinctive mode of Islamic
multilateralism: an intergovernmental platform that claims to voice ummah solidarity
within an
international order structured by sovereign equality, territorial authority,
and non-interference. This dissertation reconstructs the
OIC’s political biography from 1969 to 2021 to explain (1) how have Pan-Islam
articulations of the OIC shaped, and also been transformed, by the changing
context of global politics, and (2) how has the changing Pan-Islam
articulations and global political dynamics influenced the institutional
development of the OIC. The
central claim is that Pan-Islam, as articulated by the OIC, is neither a fixed
ideology nor a purely rhetorical posture; it is a continuously reworked
discourse through which Muslim-majority states negotiate collective
identification, legitimate particular agendas, and manage the contradictions of
cooperation under Westphalian constraints. The study employs Political
Discourse Analysis (PDA) to examine how meaning is produced, stabilized, and
contested across three discursive settings that organize the OIC’s trajectory:
foundation and early development (1969–1989), reform and realignment
(1990–2011), crisis management and global engagement (2011–2021).
Across these settings, the dissertation finds that the OIC functions
simultaneously as actor, site, and outcome. As an actor, the OIC exercises
agency by naming and prioritizing issues in ways that authorize collective
action and sustain a shared diplomatic repertoire— most visibly through the
institutional centrality of Palestine and through routinized engagement with
the UN system, alongside the later turn to Islamophobia advocacy, human rights
language, and “technical multilateralism” in development cooperation. As
a site, the OIC is a structured arena where member states contest the permissible content,
instruments, and limits of ummah solidarity under rivalry, regime security, and
shifting alliance politics, but are managed through negotiated
texts, procedural compromise, and selective boundary-making. As an outcome, the
OIC’s charters, declarations, and organs are best read as institutional
sediments of prior normative struggles—temporary settlements that crystallize
contested articulations of Islamic legitimacy, sovereignty, and international
expectation, and then condition future claims made in the name of the ummah.
Taken together, the dissertation repositions OIC studies within International
Relations debates on religion and global governance. It shows that the OIC
should be analyzed neither as a mere identity symbol nor as a technocratic
organization judged only by managerial effectiveness, but as a discursive
institution in which Pan-Islam is continuously produced through the interplay
of moral vocabulary, bureaucratic design, and geopolitical constraint—revealing
both the limits and the durability of Islamic multilateralism in a globalizing ummah.
Kata Kunci : Organisation of Islamic Cooperation (OIC); Pan-Islam; ummah solidarity; international organization; global governance; Islamic multilateralism