Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bidang desain industri terhadap Motif Batik Jambi yang belum terdaftar

RAHMADHANI, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kejelasan hukum terhadap motif batik Jambi yang belum terdaftar dan mengetahui hal-hal yang menjadi hambatan/kendala dalam upaya pemberian perlindungan hukum di bidang Desain industri. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder. Data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode non random sampling, artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sample, sedangkan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Suatu desain dari motif batik sangat mudah ditiru oleh orang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri, dari hasil penelitian tidak diberikan perlindungan hukum secara khusus kepada pendesain terhadap hasil karya cipta desain dari motif batik Jambi yang belum terdaftar karena tidak atau belum didaftarkan pada bidang desain industri ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perlindungan hasil karya cipta desain mengedepankan prinsip first to file prinsiple yaitu pihak yang mendaftarkan pertamakali akan mendapatkan perlindungan hukum. Hal-hal yang merupakan kendala ataupun hambatan dalam upaya perlindungan hukum HaKI terhadap pendaftaran desain motif batik Jambi di bidang Desain Industri adalah: 1). Hambatan dari pihak pengrajin/pengusaha batik; 2). Hambatan yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari Direktorat Jenderal HaKI Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Pemerintah daerah harus segera menyikapi sosialisasi dan penyuluhan terhadap perlindungan hukum Hak Kekayaan Industri di daerah, dalam hal ini di bidang Desain Industri.

The objectives of the research are to find out the legality of unregistered Jamb Batik motif, and to know the matters pertaining to obstacles in the efforts for giving legal protection in the field of industrial design. The research is an empirical research that is, giving priority to field research to get primary data. To support and complete data, it conducted a normative juridical research by studying literatures to get secondary data. Primary data were obtained by means of interview with respondents and resource persons. Then, secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials from library research. It used a non random sampling, which means that not all population is given opportunity to be a sample, while the removal sampling technique was a purposive random sampling. Batik motif design can easily be copied. The research results reveal that based on the Government Regulation no. 31/2000 on industrial design, designers of, and unregistered Jamb Batik motif are not given specifically legal protection, simply because the motif is unregistered in the Industrial Design Section of the Directorate General for Intellectual Property Rights, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia. The protection for a work or design puts forward the principle of “the first to file” that means anybody who registers first will get the legal protection. The matters that become obstacles in the efforts of giving intellectual property rights protection for Jambi Batik motif in the field of industrial design include : 1) obstacles from batik craftsmen or entrepreneurs, 2) obstacles from either the local government or the Directorate General of Intellectual Property Rights, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia. The local government has to immediately take actions for socialization and extension of legal protection for industrial property rights in local region, in this casein the field of design sector.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Desain Industri,Batik Jambi, Industrial Design Legal Protection, Unregistered


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.