Laporkan Masalah

Kedudukan hukum ahli waris dalam pewarisan hak cipta

PUTRA, I Nyoman Gde Mahadi, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum ahli waris dalam hal pewarisan hak cipta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan dan wawancara, serta data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa adanya korelasi yang sama dengan pewarisan benda bergerak lain pada umumnya yang mana prinsip-prinsip dalam KUHPerdata dan waris adat dapat diterapkan dalam pewarisan hak cipta. Kedudukan ahli waris dalam pewarisan hak cipta adalah sama dengan yang dimiliki oleh pencipta namun demikian ahli waris bukanlah pencipta karena kedudukan yang diperolehnya tersebut semata-mata berdasarkan atas kedudukannya sendiri terhadap harta peninggalan pencipta selaku pewaris. Kewenangan yang dimiliki ahli waris sama dengan yang dimiliki pencipta dimana terhadap hak dan kewajiban itu sebenarnya sudah ada pada saat pencipta membuat perjanjian dengan penerbit. Oleh karena itu untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hak cipta maka pencipta maupun ahli waris harus mendaftarkan ciptaannya di Direktorat Paten Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

This research aims to investigate heir’s legal status inheritance. This research used primary data that were obtained directly from the field using questions list, interview, and as data collecting instrument secondary data that were obtained from book or and research reports. The data were analysied qualitatively and presented in a desciptive research report. From the research results is identified the same correlation between the movable object and other object in general ; that the principles of civil code and customary law regulate copyright inheritance. The status of heir in copyright inheritance as that of creator but heir is not creator because his status is just an heir. The Authority of heir is the same as that of creator where the rights and obligations actually exist in moment creator makes and agreement with publisher. Therefore to get legal protection in copyright both creator and heir must register the creation at the Patent Directorate of The Laws Department of law and Human Rights.

Kata Kunci : Hak Cipta,Kedudukan Hukum Ahli Waris, Copyright, Heirs, Heritance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.