Laporkan Masalah

Tindak Cybersquatting dalam peregristrasian domain name ditinjau dari segi kepemilikan merek

HARTONO, Bambang, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek untuk dapat mempergunakan merek miliknya yang terkena tindakan cybersquatting dan dasar hukum yang dapat dipergunakan oleh pemilik merek tersebut dalam melandasi gugatannya tersebut. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui letak domain name dalam prespektif hukum Indonesia khususnya dalam ruang lingkup hukum merek. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan mempergunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan (questioner) dan wawancara. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemilik merek yang merek miliknya terkena tindak cybersquatting, untuk dapat mempergunakan merek miliknya dalam Internet dapat dengan menempuh jalan musyawarah, dengan mengajukan gugatan melalui ICANN sebagai lembaga penyeleggara pendaftaran domain name, melalui lembaga peradilan Indonesia ataupun dengan menempuh prosedur yang ditempuh ICANN dan lembaga peradilan Indonesia secara bersamaan. Mengenai dasar hukum, dapat diacu dari service agreement yang dikeluarkan oleh ICANN maupun perundang-undangan Indonesia.

The main objective of this research is to find out the legal remedy of every legal entity who loss his own trademark caused by cybersquatting and to find the legal basis to file lawsuit. This research are also intended to reveal the admission of the domain name in Indonesia trademark related law. The obtained data which is used in this research is secondary data were obtained from documentary study though library research and strengthened by primary data were obtained from field research though interview and quistionnaries. Then, the obtained data were analysed in qualitative and composed the result of research in descriptive. Based on result of research, shows that the owner of cybersquatted trademark in order of using his trademark as domain name in Internet could get remedy for his loss by resolving by the parties themselves, filling a lawsuit to ICANN as domain name regristration provider, filling a lawsuit to Indonesia court, or filling lawsuit to ICAANN and Indonesian court as well. The main legal basis for filling the lawsuit is the ICANN service agreement and Indonesian related Laws.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Registrasi Domain Name,Kasus Cybersquatting, Domain Name and Cybersquatting.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.