Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi dalam perjanjian lisensi paten di Indonesia
GRISWANTI, Lena, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap penerima lisensi dalam perjanjian lisensi paten di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, juga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap penerima lisensi dalam perjanjian lisensi paten di Indonesia dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang paten dan prinsip umum hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan analisis data hasil penelitian diperoleh data yang memberikan gambaran bahwa perlindungan hukum terhadap penerima lisensi dalam perjanjian lisensi paten di Indonesia adalah upaya dan aturan hukum yang memberikan perlindungan atas kepentingan dan hak dari penerima lisensi untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu teknologi yang dipatenkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap penerima lisensi didasarkan pada ketentuan yang diatur dalan undang-undang paten dan prinsip umum hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Penerima lisensi telah mendudukan posisi yang sama dan seimbang dengan pemberi lisensi atas hak-haknya. Perlindungan hukum berdasarkan Udang-Udang paten meliputi pendaftaran ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dan diumumkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengikat pihak ketiga, jenis dan lingkup paten yang dilisensikan bisa derupa paten produk dan proses yang berlaku diwilayah Indonesia, isi perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian dan menghambat pengembangan teknologi penerima lisensi dan negaranya, jika terjadi pembatalan paten yang telah dilisensikan penerima lisensi masih berhak melaksanakan teknologi paten tersebut sampai batas waktu sesuai dalam perjanjian lisensi patennya.
The research study tried to discuss about law protection toward the licensing receivers in patent lisensing aggrement in Indonesia by using a normative and juridical approach through book study and document study among primary, secondary, and tertiary law agencies. Besides, the study was also conducted through field study in order to get the data supporting materials by book study. This research aimed to know and find the answer about the law protection problems toward the licensing receivers in patent licensing agreement in Indonesia. Based on the data analysis, it could be seen that the data illustrating law protection toward the licensing receivers in patent licensing agreement in indonesia was an effort and law rules giving protection to the interests and right of the licensing receivers in order they could enjoy the economical use of the patented technology through a time range and certain requisites. The law protection given toward the licensing receivers based on the rules of patent obligation ang general principles of law agreement conducted in Indonesia. The licensing receivers had the same position and equality in the name of their right. The law protection based on the patent ordinance included the registration to Dirjen the Departement of Law and Intellectual Property Right and Human Right to be registered and announced in order to give the certainty of law and tie the third party. The kinds of licensed patent included paten product and the process conducted in Indonesia, the content of the licensing agreement might not contain the rules suffering the economy and constraining technological development of the licensing receivers and their country, if there was a licensed patent cancel, the licensing receivers still had a right to use the patent technology until the patent licensing agreement time was over.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Lisensi Paten,Perlindungan Hukum HAKI, Law protection and Patent licensing agreement