Tinjauan yuridis terhadap kewenangan kreditur pada perjanjian kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit
MALIK, M. Kamaludin, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kreditur pada perjanjian kredit sindikasi. Sebab dengan mengetahui jumlah kreditur pada perjanjian kredit sindikasi akan dapat diketahui siapa yang berwenang dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang menerima kredit sindikasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan (quesioner) dan wawancara. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa dalam praktek jumlah kreditur pada perjanjian kredit sindikasi adalah satu, yaitu sindikasi kredit. Sehingga yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang menerima kredit sindikasi adalah sindikasi kredit yang mana dalam hal ini diwakili oleh agen, bukan masing-masing anggota sindikasi kredit.
This study was aimed to find out the number of creditor on the syndicated loan agreement because by knowing the number of creditor on syndicated loan agreement would find out who is in charge in proposing bankrupt acknowledgement proposal to the debitor receiving syndicated loan. The data used in this study was secondary data, the data obtained from literary study through document study supported by primary data, the data obtained directly from the field using questionnaire and interview. The data collected was analyzed qualitatively and made in the form of descriptive research result report. Based on the result of study, it was found out that in fact, the number of creditor in syndicated loan agreement was one, loan syndication so that the person in charge to propose bankrupt acknowledgement proposal to the debitor receiving syndicated loan was loan syndication which is this case represented by an agent, not each member of loan syndication.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Sindikasi,Kepailitan, authority, syndicated loan, bankrupt.