Sistem pembiayaan Istishna' dalam menunjang kegiatan developer pada Bank Syariah Mandiri Yogyakarta
SUKMAWATI, Niken, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Pembiayaan Istishna’ dalam menunjang kegiatan developer pada Bank Syariah Mandiri Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data maka dilaksanakan penelitian yuridis normative. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian kepustakaan dilaksanakan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan alat studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan narasumber yang telah dipilih. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, kesimpulannya adalah bahwa dalam pelaksanaan pembiayaan istishna’ Pihak developer dapat mengembangkan serta melindungi kegiatan usahanya karena developer mendapatkan dana dari Bank Syariah Mandiri sesuai dengan kesepakatan di akad yang diberikan secara bertahap. Dengan demikian pihak developer diuntungkan dengan sistem pembiayaan ini karena tidak perlu lagi melakukan promosi sehingga usaha developer dapat berkembang karena adanya pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri. Dalam pelaksanaan pembiayaan Bank Syariah Mandiri dapat meminta pertanggungjawaban developer jika tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kewajiban mengenai ketentuan dituangkan dalam akad yang telah disepakati masing- masing pihak sehingga melindungi Bank Syariah Mandiri agar dalam menyalurkan dananya secara aman. Dengan demikian semua ketentuan harus jelas dituangkan didalam akad agar masing- masing pihak jelas kedudukannya baik hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan.
This research aimed to identify how Istishna' financing system support developer activity in Bank Syariah Mandiri Yogyakarta. The research was empirical research, focusing on field research to get primary data. To support and complete data, normative-juridical research was carried out. It was done by studying literature to get secondary data. Literary study was carried out by studying primary, secondary, and tertiary legal material with document as study tool. Field research was done by interviewing respondent and selected informant. The conclusion is that in implementation of istishna' financing, developer can build and protect its business because developer get fund from Bank Syariah Mandiri according to agreement in contract. The fund was given gradually according to agreement in istishna' contract. Therefore, developer gets benefit from the financing system because they need no promotion, and the developer business can grow due o financing form bank Syariah Mandiri. In financing implementation, Bank Syariah Mandiri may ask developer responsibility when they are not be able to do their obligations in completing their project in determined time. The obligations is written in the contract agreed by each part so, it protects bank Syariah Mandiri in delivering its fund safely. Therefore, all stipulation should be written clearly in the contract in order for each part understands their position clearly, either on right or obligation should be done.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Islam,Bank Syariah,Pembiayaan Istishna',istishna' financing, developer, Bank Syariah Mandiri