Laporkan Masalah

Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Pembayaran Iuran JKN Pasca Reaktivasi Kepesertaan Melalui Layanan SKCK Di Provinsi DKI Jakarta: Pendekatan Analisis Survival

RUDHY SUKSMAWAN HARDHIKO, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt, MBA, MKes ; Dr. Firdaus Hafidz, MPH, PhD, AAK

2026 | Tesis | MAGISTER KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN

Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional telah

mencapai lebih dari 98%, namun hingga Agustus 2025 tingkat keaktifan peserta masih berada

pada angka 79,67?n belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di Provinsi DKI Jakarta, meskipun cakupan kepesertaan telah

mencapai 100%, tantangan keaktifan peserta masih terutama terjadi pada segmen Pekerja

Bukan Penerima Upah (PBPU). Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan status JKN aktif dalam pengurusan Surat Keterangan

Catatan Kepolisian (SKCK) mendorong peserta nonaktif untuk melakukan reaktivasi. Namun,

keberlanjutan kepesertaan pascareaktivasi serta faktor-faktor yang memengaruhinya masih

terbatas dikaji.


Penelitian ini bertujuan menganalisis keberlangsungan kepesertaan JKN

pascareaktivasi melalui layanan SKCK serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi

risiko peserta kembali berstatus nonaktif. Penelitian menggunakan desain kuantitatif dengan

pendekatan retrospective cohort dan analisis survival terhadap 623 peserta JKN yang

melakukan reaktivasi kepesertaan melalui layanan SKCK di Provinsi DKI Jakarta pada

Februari 2025, dengan periode observasi hingga September 2025. Analisis dilakukan secara

deskriptif, dilanjutkan dengan metode Kaplan–Meier dan regresi Cox Proportional Hazard.


Hasil analisis menunjukkan bahwa probabilitas peserta untuk tetap berstatus aktif

menurun secara bertahap hingga mencapai 0,634 pada akhir periode pengamatan. Analisis

Kaplan-Meier menunjukkan perbedaan bermakna dalam probabilitas bertahan aktif

berdasarkan status perkawinan, segmen kepesertaan, dan kelas perawatan. Namun, hasil regresi

Cox menunjukkan bahwa hanya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang

berpengaruh signifikan terhadap risiko kembali nonaktif (HR = 7,83; p = 0,041), sedangkan

usia, jenis kelamin, status perkawinan, dan kelas perawatan tidak menunjukkan pengaruh

signifikan setelah dikendalikan secara simultan.


Kesimpulannya, keberlanjutan keaktifan peserta JKN pascareaktivasi melalui layanan

SKCK di Provinsi DKI Jakarta terutama dipengaruhi oleh segmen kepesertaan, khususnya

segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan mandatory JKN efektif mendorong

reaktivasi kepesertaan, namun masih memerlukan penguatan strategi retensi dan reaktivasi

lanjutan agar status keaktifan JKN dapat dipertahankan secara berkelanjutan.


National Health Insurance (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) coverage in Indonesia

has exceeded 98%; however, as of August 2025, the active membership rate remained at

79.67%, below the target set in the 2025–2029 National Medium-Term Development Plan

(RPJMN). In the Special Capital Region of Jakarta (DKI Jakarta), despite achieving 100%

coverage, maintaining active enrollment remains a challenge, particularly among Informal

Sector Workers/Self-Employed members (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). The

implementation of the Indonesian National Police Regulation No. 6 of 2023, which requires an

active JKN status for obtaining a Police Clearance Certificate (Surat Keterangan Catatan

Kepolisian/SKCK), has encouraged inactive members to reactivate their enrollment.

Nevertheless, evidence on post-reactivation membership sustainability and its determinants

remains limited.


This study aimed to examine the sustainability of JKN active status after reactivation

through SKCK services and to identify factors associated with the risk of reverting to inactive

status. A quantitative retrospective cohort design was employed, using survival analysis on 623

JKN members who reactivated their enrollment through SKCK services in DKI Jakarta in

February 2025, with follow-up until September 2025. Descriptive analysis was conducted,

followed by Kaplan–Meier estimation and Cox proportional hazards regression.


The results showed a gradual decline in the probability of remaining active, reaching

0.634 by the end of the observation period. Kaplan–Meier analysis indicated significant

differences in survival probabilities by marital status, membership segment, and care class.

However, Cox regression revealed that only the PBPU segment was significantly associated

with a higher risk of returning to inactive status (HR = 7.83; p = 0.041), while age, sex, marital

status, and care class were not significant after simultaneous adjustment.


In conclusion, post-reactivation JKN membership sustainability among SKCK service

users in DKI Jakarta is primarily influenced by the membership segment, particularly PBPU.

Mandatory JKN policies are effective in promoting reactivation, yet strengthened retention

strategies and follow-up reactivation mechanisms are needed to sustain active membership over

time.


Kata Kunci : Jaminan Kesehatan Nasional, kepatuhan iuran, reaktivasi kepesertaan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, analisis survival, Kaplan-Meier, Cox Proportional Hazard

  1. S2-2026-553072-abstract.pdf  
  2. S2-2026-553072-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-553072-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-553072-title.pdf