Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Pembayaran Iuran JKN Pasca Reaktivasi Kepesertaan Melalui Layanan SKCK Di Provinsi DKI Jakarta: Pendekatan Analisis Survival
RUDHY SUKSMAWAN HARDHIKO, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt, MBA, MKes ; Dr. Firdaus Hafidz, MPH, PhD, AAK
2026 | Tesis | MAGISTER KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN
Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional telah
mencapai lebih dari 98%, namun hingga Agustus 2025 tingkat keaktifan peserta masih berada
pada angka 79,67?n belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di Provinsi DKI Jakarta, meskipun cakupan kepesertaan telah
mencapai 100%, tantangan keaktifan peserta masih terutama terjadi pada segmen Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU). Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan status JKN aktif dalam pengurusan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) mendorong peserta nonaktif untuk melakukan reaktivasi. Namun,
keberlanjutan kepesertaan pascareaktivasi serta faktor-faktor yang memengaruhinya masih
terbatas dikaji.
Penelitian ini bertujuan menganalisis keberlangsungan kepesertaan JKN
pascareaktivasi melalui layanan SKCK serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi
risiko peserta kembali berstatus nonaktif. Penelitian menggunakan desain kuantitatif dengan
pendekatan retrospective cohort dan analisis survival terhadap 623 peserta JKN yang
melakukan reaktivasi kepesertaan melalui layanan SKCK di Provinsi DKI Jakarta pada
Februari 2025, dengan periode observasi hingga September 2025. Analisis dilakukan secara
deskriptif, dilanjutkan dengan metode Kaplan–Meier dan regresi Cox Proportional Hazard.
Hasil analisis menunjukkan bahwa probabilitas peserta untuk tetap berstatus aktif
menurun secara bertahap hingga mencapai 0,634 pada akhir periode pengamatan. Analisis
Kaplan-Meier menunjukkan perbedaan bermakna dalam probabilitas bertahan aktif
berdasarkan status perkawinan, segmen kepesertaan, dan kelas perawatan. Namun, hasil regresi
Cox menunjukkan bahwa hanya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang
berpengaruh signifikan terhadap risiko kembali nonaktif (HR = 7,83; p = 0,041), sedangkan
usia, jenis kelamin, status perkawinan, dan kelas perawatan tidak menunjukkan pengaruh
signifikan setelah dikendalikan secara simultan.
Kesimpulannya, keberlanjutan keaktifan peserta JKN pascareaktivasi melalui layanan
SKCK di Provinsi DKI Jakarta terutama dipengaruhi oleh segmen kepesertaan, khususnya
segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan mandatory JKN efektif mendorong
reaktivasi kepesertaan, namun masih memerlukan penguatan strategi retensi dan reaktivasi
lanjutan agar status keaktifan JKN dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
National Health Insurance (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) coverage in Indonesia
has exceeded 98%; however, as of August 2025, the active membership rate remained at
79.67%, below the target set in the 2025–2029 National Medium-Term Development Plan
(RPJMN). In the Special Capital Region of Jakarta (DKI Jakarta), despite achieving 100%
coverage, maintaining active enrollment remains a challenge, particularly among Informal
Sector Workers/Self-Employed members (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). The
implementation of the Indonesian National Police Regulation No. 6 of 2023, which requires an
active JKN status for obtaining a Police Clearance Certificate (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian/SKCK), has encouraged inactive members to reactivate their enrollment.
Nevertheless, evidence on post-reactivation membership sustainability and its determinants
remains limited.
This study aimed to examine the sustainability of JKN active status after reactivation
through SKCK services and to identify factors associated with the risk of reverting to inactive
status. A quantitative retrospective cohort design was employed, using survival analysis on 623
JKN members who reactivated their enrollment through SKCK services in DKI Jakarta in
February 2025, with follow-up until September 2025. Descriptive analysis was conducted,
followed by Kaplan–Meier estimation and Cox proportional hazards regression.
The results showed a gradual decline in the probability of remaining active, reaching
0.634 by the end of the observation period. Kaplan–Meier analysis indicated significant
differences in survival probabilities by marital status, membership segment, and care class.
However, Cox regression revealed that only the PBPU segment was significantly associated
with a higher risk of returning to inactive status (HR = 7.83; p = 0.041), while age, sex, marital
status, and care class were not significant after simultaneous adjustment.
In conclusion, post-reactivation JKN membership sustainability among SKCK service
users in DKI Jakarta is primarily influenced by the membership segment, particularly PBPU.
Mandatory JKN policies are effective in promoting reactivation, yet strengthened retention
strategies and follow-up reactivation mechanisms are needed to sustain active membership over
time.
Kata Kunci : Jaminan Kesehatan Nasional, kepatuhan iuran, reaktivasi kepesertaan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, analisis survival, Kaplan-Meier, Cox Proportional Hazard