Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan pada tahun 2023 menandai gangguan kritis dalam sistem pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memaksa pemerintah daerah untuk dengan cepat beralih dari model yang bergantung pada TPA terpusat menuju sistem pengolahan sampah yang terdesentralisasi. Meskipun berbagai penelitian yang ada mengenai tata kelola sampah di Indonesia umumnya menekankan pada solusi teknis dan hasil lingkungan jangka panjang, perhatian terhadap bagaimana kapasitas kebijakan pada tingkat implementasi lokal memengaruhi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah selama terjadinya gangguan sistem yang mendadak masih sangat terbatas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan dalam literatur yang ada dengan mengevaluasi implementasi jangka pendek dari kebijakan pengelolaan sampah terdesentralisasi pasca penutupan TPA Piyungan di Kabupaten Sleman. Kebijakan yang dievaluasi dalam penelitian ini tidak hanya merujuk pada peraturan tertulis yang bersifat formal, tetapi juga pada arahan eksekutif dan administratif yang dikeluarkan setelah penutupan TPA, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 658/11898/2023 tentang pengaturan penanganan sampah serta arahan operasional Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memperluas dan mengoptimalkan fasilitas TPST dan TPS3R. Arahan-arahan tersebut secara kolektif mewajibkan terjadinya transisi dari ketergantungan pada TPA regional menuju pengolahan sampah lokal yang terdesentralisasi.
Dengan menggunakan pendekatan evaluasi implementasi kualitatif, penelitian ini mengadaptasi kerangka Monitoring and Evaluation (M&E) oleh Khandker et al. (2010), yang dioperasionalisasikan melalui pendekatan process-chain dari Bamberger et al. (2010). Analisis difokuskan pada tiga tahap implementasi, yaitu alokasi, input, dan output, dengan menggunakan analisis dokumen, wawancara semi-terstruktur, serta observasi lapangan. Aktor kebijakan utama yang dianalisis meliputi UPTD Sleman, operator TPST Donokerto, pengelola TPS3R, serta pemangku kepentingan masyarakat.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa tantangan implementasi tidak semata-mata berasal dari keterbatasan teknis, tetapi juga dari kesenjangan struktural dan koordinasi di berbagai tingkat tata kelola. Mandat kebijakan untuk desentralisasi tidak diiringi dengan alokasi anggaran yang memadai, kesiapan infrastruktur, maupun kapasitas kelembagaan yang cukup. Koordinasi antara arahan tingkat provinsi dan pelaksanaan di tingkat lokal masih terfragmentasi, sementara fasilitas berbasis masyarakat sebagian besar masih terbatas pada kegiatan pengumpulan sampah dan daur ulang dalam skala terbatas akibat ketidakpastian regulasi serta keterbatasan sumber daya. Akibatnya, output awal implementasi belum mampu mencapai target kebijakan meskipun terdapat urgensi politik yang kuat.
Penelitian ini berkontribusi pada literatur mengenai evaluasi implementasi kebijakan dan tata kelola lingkungan dengan menunjukkan bagaimana kebijakan pengelolaan sampah terdesentralisasi berkembang dalam kondisi krisis. Studi ini menekankan pentingnya mengevaluasi dinamika pada tingkat proses implementasi, bukan hanya hasil akhir, untuk memahami mengapa kebijakan yang dirancang dengan niat baik sering kali menghadapi kesulitan selama periode transisi. Temuan penelitian ini juga memberikan wawasan praktis untuk memperkuat implementasi kebijakan di tingkat lokal serta koordinasi antar tingkat pemerintahan dalam konteks pasca penutupan TPA.