Pertanggungjawaban Perdata Badan Publik atas Kebocoran Data Pribadi Warga Negara dalam Upaya Pelindungan Data Pribadi
Salza Putri Maryanti, Dr. R. A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini membahas ruang lingkup pertanggungjawaban perdata badan publik atas kasus kebocoran data pribadi warga negara dalam perannya sebagai pengontrol data, serta subjek hukum yang dikenai pertanggungjawaban atas kebocoran tersebut. Badan publik dalam penelitian ini melingkupi lembaga pemerintah yang memproses data pribadi warga negara untuk kepentingan penyelenggaraan negara. Penelitian ini dilatarbelakangi dari rentetan kebocoran data pribadi pada badan publik yang tidak jelas penyelesaiannya, padahal secara nyata merugikan warga negara. Kajian ini bertujuan mengarahkan badan publik untuk bertanggung jawab dalam menjamin pelindungan data pribadi setiap warga negara pasca kebocoran data pribadi dan memenuhi kewajiban pemrosesan data pribadi warga negara yang bertanggung jawab sesuai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
Penelitian ini disusun menggunakan data primer dan sekunder yang dihimpun melalui metode penelitian normatif empiris. Data sekunder berasal dari studi kepustakaan yang mencakup literatur dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka hukum pelindungan data pribadi. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan perwakilan badan publik untuk mengetahui respon atas kebocoran data pribadi yang terjadi.
Hasil penelitian ini menunjukkan kebocoran data pribadi pada badan publik harus dikualifikasikan sebagai suatu kegagalan pelindungan data pribadi sebagai syarat terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang mendasari pertanggungjawaban perdata badan publik. Pengecualian yang dimiliki oleh badan publik tidak menghapus hak warga negara untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran keamanan data pribadi yang berujung pada kebocoran data pribadi, sepanjang badan publik tidak dapat membuktikan pemenuhan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang menjadi suatu standar kepatuhan terhadap hukum pelindungan data pribadi. Badan publik sebagai instansi/lembaga yang memegang tugas pengendali data pribadi adalah pihak penanggungjawab utama yang dibebani pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi.
This study examines the scope of civil liability of public bodies toward the citizens’ personal data leakages, in their role as data controllers, and the legal subjects who are responsible to the cases. Public bodies in this research refer to the government institutions that process citizens’ personal data for the public purposes. The study is encouraged by a lot of personal data leakages within public bodies that remain unresolved, despite causing tangible impact to citizens. This study aims to ensure public bodies to be responsible for protecting the citizens’ personal data after the personal data leakages and fulfilling the process citizens' personal responsibly in accordance with the principles of personal data protection.
This study was conducted by using the primary dan secondary data through empirical normative legal research methods The secondary data came from a literature review, included academic sources and regulation within the framework of personal data protection law. The primary data based on the interview with public body representative to understand their response to personal data leakages.
The results indicate that personal data leakages within public bodies must be classified as a data breach, thereby fulfilling the elements of an unlawful act in Article 1365 of the Indonesian Civil Code. The exemption granted to public bodies do not eliminate the civil liability of public bodies to citizens’ rights to claim compensation for the data breach, since the public body cannot prove compliance with the principles of data protection, which serve as the standard to personal data protection law. Public bodies, as institutions entrusted with the role of personal data controllers, are the primary parties responsible to the civil liability for personal data breaches.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Perdata, Badan Publik, Pelindungan Data Pribadi, Kebocoran Data Pribadi Warga Negara