Pelaksanaan pertanggungjawaban pribadi (Personal liability) bagi pemegang saham, direksi, dan komisaris perseroan terbatas
SULISTIYONO, Agung, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban masalah pelaksanaan pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability) bagi Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris dalam prakteknya, yang dikaitkan dengan azas “penerobosan selubung perseroan†(piercing the corporate veil) pada Perseroan Terbatas. Penelitian ini sasaran utamanya adalah norma yang berkaitan dengan penerapan, baik secara in abstracto maupun in concreto, atas pelaksanaan pertanggungjawaban secara pribadi bagi Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris yang diadopsi dalam ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang meliputi penelitian terhadap azas hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Dalam kaitannya dengan konteks in concreto, penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis) untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung RI dalam menerapkan azas “penerobosan selubung perseroan†maupun pertanggungjawaban pribadi dalam kasus konkret. Adapun tujuannya adalah untuk mendeskripsikan mengenai tindakan Pemegang Saham, Direksi, maupun Komisaris dari Perseroan Terbatas yang mengakibatkan dialihkannya tanggung jawab yuridis perseroan dari tanggung jawab terbatas untuk dipertanggungjawabkan secara pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UUPT sebagaimana dalam ketentuan pasal-pasalnya telah mengatur penerapan azas ini namun dalam penjelasannya masih kurang memadai sehingga ketentuan-ketentuan tersebut masih memerlukan interpretasi lebih jauh mengenai lingkup cakupannya. Dalam penerapan kasus konkret, Mahkamah Agung RI menerapkan dengan konsisten pertanggungjawaban pribadi bagi Pemegang Saham, Direksi ataupun Komisaris.
This research attempts to know and find the answer of problems dealing with the implementation of personal liability for shareholders, directors and commissioners in practice related to “piercing the corporate veil†principle over limited corporation. The target of this research are the norms related to the implementation of personal liability for the shareholders, directors, and commissioners which adopted in regulation no 1, 1995 about limited corporation. This is conducted by analyze in literary sources including the analysis of law, the history of law, and the rights comparison. Related to the in concrete context this research applies content analysis to analyze the sentence of supreme court in implementing “piercing the corporate veil†principle and personal liability in concrete cases. The purpose is to describe the measures of the shareholders, directors, and commissioners of the limited corporation which cause the change of corporation, juridisch liability from limited liability to be taken personal when it’s inserted with “piercing the corporate veil†principle and the regulations in corporation no 1, 1995 about corporation. The result shows that corporation regulation as it mentioned in the articles, has stated about these principles, but the explanation is not adequate, that is why this stipulation still needs further interpretation that covers its scope. In the implementation of concrete case, Supreme Court applies personal liability consistently, for Shareholders, Directors or Commissioners.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Perseroan Terbatas,Personal Liability, personal liability, shareholders, directors, commissioners, limited corporation