Tanggung jawab hukum Direksi Perseroan Terbatas Perbankan di Indonesia
SOFIJULLAH, Lief, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai perbandingan tanggung jawab direksi perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang perbankan dan tanggung jawab direksi perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang non perbankan serta adakah perbedaan tanggung jawab direksi perseroan terbatas perbankan sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 tahun 1999. Pertanggungjawaban direksi yang bergerak dalam bidang perbankan yang usahanya bersifat menghimpun dana masyarakat selalu terkait erat dengan berbagai kepentingan, baik itu kepentingan sosial, ekonomi maupun politik. Padahal menurut Pasal 82 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995: "Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyatakan bahwa direksi perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat seperti usaha perbankan, usaha asuransi dan lain sebagainya atau perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan hutang seperti misalnya perseroan yang menerbitkan obligasi dan perseroan terbuka atau PT Terbuka diwajibkan menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada Akuntan Publik untuk periksa. Jika hal ini tidak dipenuhi maka Rapat Umum Pemegang Saham tidak boleh mensahkan laporan tersebut. Laporan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik dan telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian. Direksi bertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham atas semua perbuatan hukum yang telah dilakukannya atas nama perseroan. Sebab itu, penelitian ini diarahkan hanya untuk mencari landasan hukum tanggung jawab direksi yang bergerak dalam bidang perbankan; oleh karena itu kalau dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif sedangkan bila ditinjau dari bentuknya penelitian ini adalah penelitian evaluatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pada prinsipnya tanggungjawab Direksi PT Perbankan di Indonesia adalah sama dengan Direksi PT pada umumnya kecuali dengan hal-hal yang berkaitan dengan Kepailitan Bank dan hal-hal lain yang diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Perbankan. Tanggungjawab Hukum pada Direksi PT Perbankan sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 menjadi lebih spesifik dibanding dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu berkaitan dengan Pasal 47, 47 A, 48 dan 49. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tanggungjawab hukum Direksi Perbankan juga dapat dimintakan oleh Bank Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan terhadap kewenangan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
The purpose of the Research is to find clarification of the comparison in Responsibility between Board of Directors in the Banking Industries and in the other business Industries, also whether there are differences in Responsibility of the Board of Directors of the Banking Industries after the Issuance of the Act No 10 year 1998 on Banking System, the Act No 23 year 1999 on the Central Bank, and the Act No 3 year 2004 on the Revision of the Act No 23 year 1999. The Responsibility of the Board of Directors dealing in the Banking Industries whose true activities are gathering public fund is tightly closed with the interest of many parties; such as the social, economic and politic interest but according to clause 82, Act No 1 year 1995 on Limited Liability company state that Board of Directors are fully Responsible for the company handling for the interest and purpose of the company and also represents the company both in or outside court, and the clauses 59 Act No 1 year 1995 states that the board of Directors of the company dealing with the public fund gathering such as Banking Industries, Insurance Industries and the others, or the company issues promissory notes such as companies issuing bonds and open management company or open limited liability companies are obliged to submit Annual Income Statement of the company to the Public Accountant to be audited. Supposing the company fails to fulfill this, so the general share holder meeting is not allowed to legalize the report, the report which is already audited by the public accountant and has been legalized by the general share holder meeting is obliged to be announced in two daily newspapers. Board of the Directors are also Responsible to the General share holders meeting for all legal action that have already been made on behalf of the company, therefore, this research is focused merely to find legal basis of the Responsibility of the Board of Directors of the companies dealing in Banking Industry, since then According to its nature this research is classified as. Descriptive Research but According to its form, this research is classified as Evaluative Research. The result of research indicate that in principle responsibility of board of directors in Banking area in Indonesia is equal to board of directors in general except with the things of related to bankruption of miscellaneous bank arranged by more special in the Act No. 10 Year 1998 about banking, namely section 47, 47A, 48, and 49. Released of the Act No. 23 Year 1999 about Indonesia Bank, responsibility the board of directors of banking also can be asked by Indonesia Bank, however execution to the authority specified with the Bank Rules Indonesia
Kata Kunci : tanggung jawab, direksi perseroan terbatas, perbankan, the responsibility of the board of directors of limited liability company, the banking