Gugatan penghapusan merek terhadap merek terdaftar yang didaftarkan atas dasar itikad buruk
SARJIMAN, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Dengan diberlakukannya UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek memberikan perlindungan hukum dalam mengatasi perilaku kompetitor yang melakukan persaingan curang atau pemalsuan merek terhadap pemilik merek yang sebenarnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan kompetitor curang atau pemalsuan merek dengan cara memperdagangkan/menjual dan memproduksi dengan mempergunakan merek yang sama milik orang lain, yang tidak sesuai dengan merek jasa yang didaftarkan atas namanya. Tujuan penelitian ini adalah mengambil suatu pedoman dan menganalisa prosedur dan jalannya suatu perkara mulai dari Putusan Pengadilan Niaga, Putusan Kasasi sampai Putusan Peninjauan Kembali. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa gugatan yang didasarkan pada 2 pasal yang berbeda yaitu pasal 61 ayat 2 huruf b tentang “Tuntutan Penghapusan Merek†dan pasal 76 ayat 1 tentang “Pelanggaran Merek†tidak dapat digabungkan karena perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi dan Dwangsom hanya dikenal dalam Pelanggaran Merek dan tidak dikenal dalam Penghapusan Merek.
The privilation on Regulations no. 15 Year 2001 on Trademark, has given legal protection upon the competitor’s behaviour whose committed deceitful competition or deception on mark towards the actual trademark owner. The research adapts the issue of deceitful competitor or deception on mark by means of trading/selling and producing goods by using the same mark which is belongs to other, that are not conform with the service mark that has been registered under his name. The aims of the research is to draw up orientations, analyzing procedures, and how the case is run; starting from the Court of Commerce’s verdicts, the Supreme Court’s verdicts, and the verdict on reevaluation. The research is done by using normative juridical methods, that is to analyze the primary and secondary datas. The outcome of the research can be concluded as follows: that the lawsuit which are based on 2 (two) different articles; art 61 subsection 2b on “The Petition on Trademark Evasionâ€, and art 76 subsection 1 on “Trademark Infringement†are unable to merge in a case; because the unlawful act, indemnity (compensation) and Dwangsom are known only in the Trademark Infringement cases but not in Trademark Evation.
Kata Kunci : Hukum,UU No19 Tahun 1992,Penghapusan Merek, Lawsuit on Trademark Evasion, Well-Known Trademark, Bad Faith