DINAMIKA DESAIN KELEMBAGAAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN KESESUAIAN DENGAN TUJUAN PENDIRIANNYA
Naila Syafa'ah, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis dinamika desain kelembagaan lembaga pertimbangan pada masing-masing periode pembentukannya yakni Dewan Pertimbangan Agung periode Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pertimbangan Agung periode Amandemen Keempat UUD 1945 pada tahun 2002; yang dibagi menjadi dua fase, yakni Dewan Pertimbangan Presiden pada rezim Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 dan Dewan Pertimbangan Presiden pada rezim Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Bertujuan mengetahui kesesuaian desain kelembagaan tersebut dengan tujuan pendiriannya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian hukum normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau dokumen, penulis menggunakan metode penelusuran kepustakaan baik secara fisik maupun digital yang bersumber dari naskah perundang-undangan, naskah asli, buku, dan karya ilmiah. Hasil penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, desain kelembagaan DPA di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai Lembaga Tinggi Negara, sedangkan kelembagaan DPA periode Amandemen Keempat UUD 1945 mengalami dinamika berupa penghapusan lembaga DPA yang kemudian diganti dengan Wantimpres. Adapun desain Wantimpres dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagai Lembaga Pemerintah, dan desain kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 sebagai Lembaga Negara. Kedua, desain kelembagaan DPA periode UUD 1945 tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya karena Lembaga Tinggi Negara tidak cocok apabila bertanggung jawab memberi nasihat kepada Presiden. Desain kelembagaan Wantimpres sebagai Lembaga Pemerintah dalam rezim Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sesuai dengan tujuannya yaitu penasihat Presiden dalam lingkup Eksekutif, sedangkan desain kelembagaan Wantimpres sebagai Lembaga Negara dalam rezim Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tidak sesuai karena ruang lingkup kepenasihatan kepada Presiden selaku Kepala Negara tidak diperluas dan masih sama ketika Wantimpres sebagai Lembaga Pemerintah.
This thesis aims to analyze the dynamics of the advisory body's institutional design during each of its formation periods: the Supreme Advisory Council during the 1945 Constitution and the Supreme Advisory Council during the Fourth Amendment to the 1945 Constitution in 2002. These two phases are divided into two phases: the Presidential Advisory Council during the Law No. 19 of 2006 regime, and the Presidential Advisory Council during the Law No. 19 of 2006 regime. The objective is to determine the alignment of these institutional designs with the purpose of their establishment.
This research employs a normative legal research approach, utilizing both a statute approach and a comparative approach. This normative legal research is conducted through library research to obtain secondary data, including primary and secondary legal materials. The data collection tool was a literature review or document review. The author used both physical and digital literature searches, sourced from legal documents, original manuscripts, books, and scientific works. The research results were then analyzed descriptively and qualitatively.
The results show that, first, the institutional design of the DPA during the 1945 Constitution period did not experience any dynamics. While the institutional design of the DPA during the Fourth Amendment to the 1945 Constitution experienced dynamics, such as the abolition of the DPA institution, which was then replaced by the Presidential Advisory Council (Wantimpres), marked by the enactment of Law Number 19 of 2006 and its amendment, Law Number 64 of 2024. Second, the institutional design of the DPA during the 1945 Constitution period, with its objectives being normatively consistent, was not implemented. The institutional design of the Wantimpres after the Fourth Amendment to the Constitution under Law Number 19 of 2006 was consistent, and the institutional design of the Wantimpres under Law Number 64 of 2024 was consistent.
Kata Kunci : Dinamika, Desain Kelembagaan, Dewan Pertimbangan Presiden.