Perlindungan konsumen kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara Kota Hijau Balikpapan (KPR BTN KHB)
MARGONO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Perlindungan Konsumen Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara Kota Hijau Balikpapan (KPR BTN KHB) merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan tanggung jawab pelaku usaha atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian konsumen perumahan dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen. Penelitian dilakukan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dengan mengambil sampel pengembang atau developer dan konsumen perumahan. Sampel ditentukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak developer dengan sengaja mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik konsumen tanpa seijin konsumen pihak pihak ketiga (Bank Mandiri) dengan alasan bahwa perusahaan developer mengalami kesulitan keuangan. Pengagunan barang yang bukan miliknya merupakan tindakan yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, yang berupa upaya penggelapan. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer terhadap konsumen meliputi : tidak menyerahkan sertifikat HGB pada masa berakhirnya perjanjian dan tidak melengkapi fasilitas umum sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pihak developer selaku pelaku usaha bertanggung jawab penuh secara materiil atas segala perbuatannya yangmengakibatkan kerugian onsumen perusahaan dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku usaha tersebut adalah pemberian sanksi yang berupa sanksi administratif, sansksi pidana, sanksi perdata.
The research on protection for the consumer of Bank Tabungan Negara (BTN) home ownership loan in Kota Hijau Balikpapan (KHB) is a juridical normative research. It aims to investigate the position and responsibility of business actor for an act that inflicts a loss to the consumers of housing unit and legal action that can be taken against business actor that inflicts such a loss. The research was conducted in Balikpapan city, East Kalimantan by taking samples of developer and consumer of housing unit. They are determined purposively. The research results reveal that the developer has intentionally used the consumer’s house title certificate without prior permission from the consumer and submited it to the third party (Mandiri Bank) as a guaranty. The developer’s reason is that his company is experiencing financial difficulty. Using an object of not his own as a guaranty is an action that may be considered against the law under the category of embezzlement. The failure of responsibility against the consumer includes: not to pass the house title certificate on the date when the agreement expires and not to complete public facilities as previously agreed. The research concludes that the developer as a business actor is fully responsible in material manner for his action that has inflicted a loss to the consumer of housing unit. The legal action that may be taken against the business actor is giving a penalty in the forms of administrative penalty, criminal penalty, and civil penalty.
Kata Kunci : Perlinsungan Konsumen, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), protection for consumer, Home Ownership Loan