Tinjauan hukum atas permasalahan dan kesulitan penerapan pembuktian sederhana (Sumir) dalam perkara kepailitan
HUTAPEA, Hotman, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian dalam pembuatan tesis ini bersifat Yuridis normatif dengan mempergunakan materi penelitian berupa bahan hukum primer seperti perundang-undangan tentang kepailitan dan hukum acara perdata, bahan hukum sekunder berupa bahan kepustakaan mengenai hukum dan perkara kepailitan dan bahan hukum tertier yang berupa bahan hukum maupun petunjuk terhadap bahan hukum sekunder seperti kamus hukum. Pokok permasalahan yang dibahas difokuskan kepada kriteria pembuktian secara sederhana untuk membuktikan eksistensi adanya hutang, pembuktian secara sederhana atas jatuh tempo utang dan utang dapat ditagih. Undang-Undang Kepailitan yang sekarang mensyaratkan agar putusan pailit dapat dijatuhkan maka dibutuhkan bukti awal yang bersifat sumir (prima facie evidence) atas persyaratan tersebut di Pasal 2 ayat 1 undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utangâ€. Pengadilan Niaga hanya berwenang mengadili perkara niaga yang melibatkan pembuktian sederhana atas fakta dan keadaan yang terjadi. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang 37 Tahun 2004 yang dikutip sebagai berikut: “(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi†Ukuran pembuktian sederhana adalah bahwa bukti prima facie evidence atau telah berhasil membuktikan secara kasad mata dan sumir dan oleh karenanya sedikit kemungkinan untuk mengingkari eksistensi hutang dan untuk mengingkari bahwa hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tesis ini juga membahas perbandingan beracara di pengadilan umum maupun di pengadilan niaga dan perbedaan pendapat dikalangan para hakim dan praktisi hukum atas pengertian pembuktian sederhana, prosedur beracara di pengadilan niaga dan hak-hak dari para pihak untuk mengajukan bukti maupun para saksi termasuk saksi ahli Penulis berkesimpulan bahwa kriteria pembuktian sederhana untuk membuktikan bahwa eksistensi utang, syarat utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah sebagai berikut: (i) Adanya bukti awal yang dapat meyakinkan secara kasat mata (prima facie evidence atau evidence good and sufficient on its sufficient to establish a given facie). (ii) Pengakuan dari debitur Termohon Pailit atau tidak ada bantahan dari debitur atau Termohon Pailit tentang adanya utang, telah jatuh tempo dan dapat ditagih. (iii) Utang harus dapat secara hukum dapat ditagih dalam arti utang tidak lewat waktu atau daluarsa (statute bared), tidak ada keadaan memaksa (force majeure) bukan transaksi terlarang (illegal transaction) seperti judi (iv) Debitur atau Termohon Pailit tidak mengajukan eksepsi “exceptio non adimpleti contractus†yaitu eksepsi bahwa “kreditur sendiri atau Pemohon Pailit yang lebih dahulu lalai melaksanakan kewajibanâ€
Research for this thesis is normative juridical by using research materials such as primary law sources, for example: bankruptcy law and books on civil procedural law; secondary law sources, for example: library sources on laws and bankruptcy cases, and tertiary law which is sources or guidance for the secondary law, for example law dictionary. The major subject in this thesis will be focused on the criterion of summarily proving on the existence of debt, which is due and payable. The current bankruptcy law requires the bankruptcy court no more that prima facie evidence on requirements of article 2 (1) of law no. 37 of 2004 are met. The bankruptcy court is only authorized to try bankruptcy case, which involved facts and circumstances summarily proving. Articles 8 section 4 states clearly these basis rules as follow: “(4) The application for bankruptcy must be approved if three are facts and circumstances summary proving that the requirements for declaration of bankruptcy set out in article 8 section 4 have been met†The criterion of summarily proving is that the evidence is prima facie evidence, and therefore, there is a little room counter the existence of debt and to counter that the debt is currently due and payable. This thesis will also cover the comparison of trial rules both in CIVIL LITIGATION at district court and BANKRUPTCY LITIGATION at commercial court and the conflicting opinion among judges and legal practitioners on the definition of summarily proving, on the procedure of trial in bankruptcy and the rights of the parties of the bankruptcy case to submit evidence and witness including expert witness. The writer conclude that the criterion of summarily proving of the existence of debt, the requirement of due and payable debt were as follows:
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Kepailitan,Pembuktian Sederhana