Penentuan saat jatuh tempo hutang yang dapat ditagih dalam kepailitan
HUDA, Nuril, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai penentuan saat jatuh tempo hutang yang dapat ditagih dalam kepailitan dan penuangannya dalam tesis dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dan studi kasus hukum dengan menelaah dokumen putusan badan peradilan yang berwenang menangani perkara kepailitan. Tujuannya adalah ingin mengungkapkan makna saat jatuh tempo dan bagaimana penentuan saat jatuh tempo hutang yang dapat ditagih dalam kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan mengenai makna saat jatuh tempo dan bagaimana azas dalam penentuan saat jatuh tempo tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang yang mengatur kepailitan, sekarang yang berlaku Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam implementasi atau penerapan dalam penanganan kasus kepailitan mengenai persoalan tersebut terdapat kecenderungan adanya pendapat Majelis Hakim dan putusan kepailitan yang beragam. Saat jatuh tempo hutang dalam kepailitan dapat diberi makna saat atau waktu sebagai batas awal debitor mulai berkewajiban membayar kembali hutang atau sebagian hutangnya (angsuran) dari perikatan pokok hingga batas waktu terakhir debitor harus melunasi semua hutangnya. Pada prinsipnya saat jatuh tempo hutang yang dapat ditagih dalam kepailitan adalah untuk kepentingan kreditor, kecuali apabila berdasarkan sifat atau keadaan perikatan telah ternyata berdasarkan bukti tertulis yang disetujui oleh kreditor bahwa saat jatuh tempo itu ditentukan untuk kepentingan debitor. Apabila saat jatuh tempo hutang dalam kepailitan diberi makna dan ditentukan dengan prinsip atau azas adalah yang lebih cenderung meperhatikan kepentingan debitor, maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak. Akan tetapi jika sebaliknya saat jatuh tempo hutang dalam kepailitan tersebut ditentukan dengan prinsip memperhatikan kepentingan kreditor maka permohonan pernyataan pailit khususnya dalam involuntary petition akan cenderung dikabulkan dan yang terakhir ini lebih sesuai dengan makna yang tersirat dalam Undang-Undang yang mengatur kepailitan.
Know Your Customer Principles is a regulation that should be done by a bank in Indonesia as means to prevent and eradicate money laundering criminal act, which are nowadays become international attention that is joined in Financial Task Force on Money Laundering (FATF), where this institution still put Indonesia into a country that has not applied money laundering resistant. Besides that, considering that banking still dominates financial system in Indonesia, so a crime in banking in this case criminality on money laundering can influence a role of a bank in supporting financial development that’s why criminality on money laundering should be prevented and minimized. This research aims to know how the implementation of Know Your Customer Principles by a bank can prevent or minimize money-laundering. The research that has been done is a normative law research. The secondary data is collected by conducting library research in form of primary document and data study as the data instruments which are collected by using field research in form of questioners and interviews to several branches of a bank, the customer or the customer applicant which are chosen randomly and also the people who have authority with the implementation of Know Your Customer Principles. Based on the collected data and analysis that has been done by using qualitative descriptive method, it can be concluded that the bank has made a policy and procedure of applying of Know Your Customer Principles as written by Law Number 15/2002 On Money Laundering Criminal Act. However in applying of Know Your Customer Principles that has been made it hasn’t been done perfectly as a unity which covers the procedure of knowing customer, the procedure of identification and verification customer, the procedure of monitoring and identification transaction and the procedure of evaluating and reporting it causes a chance for people to do money laundering which cause means do prevent or minimize money laundering by applying of Know Your Customer Principles that hasn’t been achieved perfectly.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan,Hutang,Jatuh Tempo, Expiete, Failisement