Laporkan Masalah

Peran prinsip mengenal nasabah dalam menunjang pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang

DWISAPARTA, Tjahya, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Prinsip Mengenal Nasabah merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan oleh suatu Bank yang ada di Indonesia sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang saat ini menjadi sorotan dunia internasional yang tergabung dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), dimana lembaga ini masih memasukkan Indonesia sebagai negara yang belum menjalankan anti pencucian uang. Selain itu mengingat lembaga perbankan masih mendominasi sistem keuangan di Indonesia, maka kejahatan terhadap perbankan termasuk dalam hal ini kejahatan pencucian uang dapat mempengaruhi peran Bank dalam menunjang pembangunan ekonomi sehingga kejahatan pencucian uang harus dicegah dan diminimalisir terjadinya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah oleh suatu Bank dapat mencegah atau meminimalisir kejahatan pencucian uang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif. Data sekunder dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen dan data primer dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan alat pengumpul data berupa kuesioner dan wawancara ke beberapa kantor cabang Bank, nasabah atau calon nasabah yang dipilih secara acak serta pihak yang berkompeten dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. Berdasarkan data yang terkumpul dan analisis yang dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dapat diketahui bahwa Bank telah membuat kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun demikian penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah dibuat tersebut belum dilaksanakan secara utuh sebagai satu kesatuan yang meliputi prosedur pengenalan nasabah, prosedur identifikasi dan verifikasi nasabah, prosedur pemantauan dan identifikasi transaksi serta prosedur evaluasi dan pelaporan, sehingga menyebabkan adanya kesempatan bagi pihakpihak tertentu untuk melakukan kejahatan pencucian uang yang menyebabkan upaya untuk mencegah atau meminimalisir kejahatan pencucian uang dengan melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah belum dapat sepenuhnya tercapai.

Know Your Customer Principles is a regulation that should be done by a bank in Indonesia as means to prevent and eradicate money laundering criminal act, which are nowadays become international attention that is joined in Financial Task Force on Money Laundering (FATF), where this institution still put Indonesia into a country that has not applied money laundering resistant. Besides that, considering that banking still dominates financial system in Indonesia, so a crime in banking in this case criminality on money laundering can influence a role of a bank in supporting financial development that’s why criminality on money laundering should be prevented and minimized. This research aims to know how the implementation of Know Your Customer Principles by a bank can prevent or minimize moneylaundering. The research that has been done is a normative law research. The secondary data is collected by conducting library research in form of primary document and data study as the data instruments which are collected by using field research in form of questioners and interviews to several branches of a bank, the customer or the customer applicant which are chosen randomly and also the people who have authority with the implementation of Know Your Customer Principles. Based on the collected data and analysis that has been done by using qualitative descriptive method, it can be concluded that the bank has made a policy and procedure of applying of Know Your Customer Principles as written by Law Number 15/2002 On Money Laundering Criminal Act. However in applying of Know Your Customer Principles that has been made it hasn’t been done perfectly as a unity which covers the procedure of knowing customer, the procedure of identification and verification customer, the procedure of monitoring and identification transaction and the procedure of evaluating and reporting it causes a chance for people to do money laundering which cause means do prevent or minimize money laundering by applying of Know Your Customer Principles that hasn’t been achieved perfectly.

Kata Kunci : UU No15 Tahun 2002,Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank, Customer, Money Laundering, and Know Your Customer Principles.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.