Laporkan Masalah

Hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam menciptakan Pemerintahan yang baik

YANTI, Devi, Prof.Dr. Muchsan, SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah di Kabupaten Sleman selama berlakunya undang-undang no. 22 tahun 1999 jo undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif, yang berarti bahwa mencari data sedalam-dalamnya mengenai hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang timbul dari adanya hak, tugas dan kewajiban dan proses pelaksanaannya di lihat dari pembentukan Perda, Penetapan APBD dan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah dikatakan baik atau tidaknya indikatornya bukan dari banyak atau sedikitnya produk hukum yang dihasilkan selama satu tahun, tetapi dilihat dari hubungan kerjasama yang dilakukan antara DPRD dan Kepala Daerah seperti adanya musyawarah mufakat, kesatuan/kekompakan, koordinasi, komunikasi yang dilakukan, tidak merasa memiliki kewenangan yang lebih tinggi, melakukan public hearing dengan masyarakat dan LSM, sehingga dapat menciptakan suatu pemerintahan yang baik. Hasil penelitian di lapangan menyebutkan bahwa hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah belum berjalan dengan baik yang dilihat dari proses penyusunan sampai pengesahan Perda/APBD, disebabkan oleh beberapa kendala baik kendala yuridis maupun kendala teknis. Kendala yuridis tidak adanya penjelasan mengenai makna hubungan kemitraan dalam Perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Kendala Teknisnya yaitu kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, Koordinasi yang kurang, adanya perbedaan tingkat pendidikan, memiliki latar belakang politik yang berbeda, sering terjadi perbedaan persepsi, kurangnya melakukan public hearing dengan masyarakat atau LSM. Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah guna menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu dengan melakukan komunikasi yang berkelanjutan, melakukan public hearing dengan masyarakat, LSM agar apa yang dihasilkan sesuai dengan kehendak masyarakat, pemberdayaan anggota DPRD.

The research’s to intend is to know the relationship between Local Mamber of Legeslatif and Local Government in Regency of Sleman during Act no. 22 year 1999 jo Act no. 32 year 2004 about Local Governance and obstscles of their relation and solution for the obstacles. The Research uses the descriptive method, meaning to look for the detail data regarding to the relationship between Local Mamber of Legeslatif and Local Goverment. The Result of research and solution about relationship between Local Mamber of Legeslatif and local Government to comp up from right, assignment and authority, and the proses is seeing from Perda forming, Stipulating of APBD and Local Governance responsibility. The indicator of relationship between Local Mamber of Legeslatif and Local Government put the teory Bung Karno about five prinsiple, that is Eka-Sila which name gotong royong, and the teory Soepomo about integralistik state, that is relationship and existence of deliberation agreement. So the indicator the ralationship is existence of deliberation agreement, unification, coordination, communication, balancing relation where no one feel higher from the other, conducting public hearing with the society and LSM. Research field show that relationship between Local Mamber of Legeslatif and Local Government in the case of compilation Perda, stipulating of APBD and local Governance responsibility in Regency of Sleman not yet maximal. The research result mention that ralationship between Local Mamber of Legeslatif and Local Goverment is not yet maximal because of some legal obstacles and also technical obstacles. Legal obstacles of ralation is no clarification about relationship in central or local legislations. Technical obstacles of ralation is lack of communications conducted by both of the institutions, less coordination, existence of difference level of education, different political background, different perception, lack of conducting public hearing with the society or LSM. Solution to optimalizing the ralationship between Local Mamber of Legeslatif and Local Govermant to create good governance is by continuity communications, conducting public hearing with the society and LSM, empowerment of Local members lageslatif.

Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Perda,Kemitraan DPRD dan Pemda, Relationship, Good Governance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.