Fungsi komisi Ombudsman Nasional dalam mendukung perwujudan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa
DWIYANA, Rusma, Prof.Dr. Muchsan, SH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Kejenuhan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang penuh dengan unsur Kolusi, korupsi dan nepotisme mendorong berbagai unsur dalam masyarakat melakukan aksi-aksi demonstrasi. Reaksi masyarakat akan buruknya sistem pemerintahan mencapai klimaksnya pada tahun 1998 yaitu dengan lahirnya gerakan reformasi terhadap sistem pemerintahan. Tuntutan akan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mendorong terbentuknya beberapa komisi salah satunya adalah Komisi Ombudsman Nasional. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui fungsi yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kendala-kendala yang dihadapinya serta menemukan upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Komisi Ombudsman Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimana metode yang dipergunakan untuk menganalisis data adalah deskriptif kualitatif. Semakin meluasnya pelaksanaan administrasi negara yang diemban oleh pemerintah maka tidak dapat dipungkiri bahwa pengawasan merupakan hal yang esensial untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas tersebut tetap sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam norma-norma hukumnya. Pengawasan yang efektif dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi Ombudsman Nasional menunjukkan bahwa pemerintahan yang bersih sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang No. 28 tahun 1999 belum terwujud. Laporan-laporan masyarakat tersebut pada umumnya mengeluhkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dari penelitian ini maka dapatlah disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman Nasional sifatnya hanyalah sebagai instrumen pendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keberadaan Komisi Ombudsman Nasional perlu diperkuat yaitu dengan cara merubah pengaturannya dari bentuk keppres menjadi minimal dalam bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan pendukung lainnya seperti misalnya Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi, Undang-undang Perlindungan Saksi dan sebagainya.
People had been already saturated to the element of collution, corruption and nepotism, which is part of the governance system. They conduct the demonstration against the Orde Baru government. It had reached its climax in the 1998 and known as gerakan reformasi. The demand of good government has pushed formed some commission, one of them is Komisi Ombudsman Nasional. This research is addressed to know the function of Komisi Ombudsman Nasional, which is to realize the clean and strong governance. It also to find out the constraints faced and finds the effort to overcome the constraints faced by Komisi Ombudsman Nasional in realizing good governance. This research represent the research normative, which method utilized to analyze the presentation result of research is descriptive qualitative. Progressively the wide-speading of execution of state administration which is conducted by government of hence undeniable that control represent the matter which essential to ensure that the duty execution remain to as according to what have been specified in its legal norm. Effective control can push its form good governance. Report submitted by society to Komisi Ombudsman Nasional indicate that the good governance as meant by Law No. 28 year 1999 not yet form. The Society report in general grip the quality of public service given by government. It can be concluded that control conducted by Komisi Ombudsman Nasional in character only as an instrument to push its form good governance. Existence of Komisi Ombudsman Nasional require to be strenghtened that is by its arrangement from form keppres become to minimal in the form of act and other supporter regulation like for example Freedom of Information Act, Whistle Blower Act, etcetera.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Pemerintahan Bersih dan Berwibawa,Peran Ombudsman, Komisi Ombudsman Nasional – Good Governance