Laporkan Masalah

Kontribusi pengacara praktek di masa peralihan profesi dalam penegakan hukum perdata di Provinsi Gorontalo

WANTU, Fence M, Kuntoro Basuki, SH.,M.Hum

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian mengenai kontribusi pengacara praktek di masa peralihan profesi dalam penegakan hukum perdata di Provinsi Gorontalo merupakan penelitian yuridis normatif, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kontribusi pengacara praktek di masa peralihan profesi dalam penegakan hukum perdata di Provinsi Gorontalo. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan alat pengumpul data studi dokumen, kuesioner dan pedoman wawancara. Keseluruhan data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontribusi pengacara praktek dalam penegakan hukum perdata di Provinsi Gorontalo, pada prinsipnya belum berjalan secara baik. Dikatakan demikian karena peran yang dilaksanakan hanya terbatas pada persoalan-persoalan di dalam pengadilan saja, sedang peran pengacara praktek di luar pengadilan sama sekali tidak pernah ada. Lahirnya UU No 18 tahun 2003 dalam Pasal 32 ayat (1) menghendaki profesi pengacara praktek beralih menjadi advokat yang bertujuan untuk menyatukan berbagai istilah yang ada. Peralihan profesi dari pengacara praktik menjadi advokat tersebut bukanlah suatu halangan untuk tidak memberikan kontribusi dalam penegakan hukum perdata. Pelaksanaan kontribusi pengacara praktik dalam penegakan hukum perdata dipengaruhi oleh faktor-faktor yang antara lain adalah peraturan perundang-undangan, kualitas pengacara praktek, pandangan masyarakat.

The research about “contribution of practising lawyer during the proffesional transfer in private law enforcement in Gorontalo Province” is a normative legal research, which aims to investigate the implementation of practising lawyer contribution during the proffesional transfer in private law enforcement in Gorontalo province. Data are abtained from library research and field research, using document study, questionare, and interview quideline, as data collecting instruments. The data are then analyzed qualitatively. The reseach results indicate that contribution of practising lawyer in private law enforcement in Gorontalo province has not been carried out well yet. This is caused by the fact that the duties of practising lawyer are restricted on the problems inside the court only, while their duties outside the court are never done. Act number 18 of 2003 section 32 verse (1) requires practising lawyer proffesion to become advocate which aims to unify technical terms. Proffesional transfer from practising lawyer to advocate is not an abstacle to give contribution to private law enforcement. The contribution practising lawyer in private law enforcement is influenced by many factors. They are the regulation of legislation, the quality of practising lawyer and public opinion

Kata Kunci : Hukum Perdata,Penegakan Hukum,Pengacara Praktek, contribution of practising lawyer , private law, law enforcement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.