Gugatan perdata sebagai upaya pengembalian kekayaan negara dalam tindak pidana korupsi
WARDANIE, Ismaya Hera, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2005 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan : Pertama, untuk mengetahui peran jaksa dalam upaya pengembalian kekayaan negara yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana korupsi, melalui gugatan perdata; Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan gugatan perdata oleh jaksa terhadap terpidana yang dijatuhi putusan untuk membayar uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yang tidak melaksanakan kewajibannya; Ketiga, untuk mengetahui realisasi fungsi gugatan perdata dalam upaya pengembalian kekayaan negara yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana korupsi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder kemudian dilengkapi dengan penelitian lapangan. Puposive sampling digunakan untuk membatasi perkara korupsi yang diambil yaitu perkara korupsi yang dijatuhi putusan untuk membayar uang pengganti dan gugatan untuk membayarnya apabila terpidana tidak melaksanakan putusan tersebut. Perkara yang diteliti tahun 2003 dengan responden jaksa-jaksa yang pernah bertugas sebagai pengacara negara. Nara sumber dalam penelitian ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan Hakim yang pernah menangani perkara gugatan pembayaran uang pengganti. Data didapat melalui wawancara bagi nara sumber dan daftar pertanyaan bagi responden selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Jaksa mewakili pemerintah bertindak sebagai penggugat terhadap terpidana yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pidana tambahan uang pengganti tersebut. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh terpidana terhadap negara; Kedua, Gugatan perdata terhadap terpidana pembayaran uang pengganti dapat dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Operasionalisasi tugas dan wewenangnya berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/G/9/1994 tentang Tata Laksana Penegakan Hukum yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 1994; Ketiga, Realisasi fungsi gugatan perdata belum dimanfaatkan secara optimal oleh para jaksa pengacara negara. Baru beberapa gelintir perkara yang telah berhasil mendapatkan putusan pengadilan perdata, sehingga masih banyak sekali perkara yang menyisakan beban pembayaran uang pengganti yang sama sekali belum tersentuh oleh yang mempunyai kewenangan.
The research aims to investigate, first, the role of prosecutor in the effort of returning state assets lost or damaged due to corruption crimes through a civil suit; second, the execution of civil suit by the attorney against the convict who was charged with a penalty to provide money compensation, but failed to carry out that obligation; third, the realization of the function of civil suit in the effort of returning state assets lost or damaged due to corruption crimes. The research is juridical normative having combined library and field researches to obtain data. It adopted purposive sampling to restrict corruption cases to be studied, i.e., only the cases decided with a penalty to return money compensation and civil suit when that obligation fails to be executed. The cases being researched were cases in 2003 and the respondents were the attorneys who acted as state lawyers. The resource persons were the Junior Attorney General of Civil and State Administration Affairs and Judges who handled civil suit of money compensation. Data were obtained through interview with the resource persons and through questionnaires for the respondents. Data collection was followed with qualitative data analysis. The research results were: first, Attorney represented the government to act as litigant against the convict who had done his obligation to pay money compensation This legal suit was made based on law breaking act committed by the convict against the state; second, a civil suit against a money compensation convict could be taken based on the Law of Civil Procedure in effect. The operation of duty and authority refers to the Instruction of the Attorney General no. INS-001/G/9/1994 on the Procedure for Law Enforcement issued on 1 September 1994; third, the realization of civil suit had not been made optimum by the prosecutors acting as the state lawyers. There have been only few cases successfully decided by the Civil Court. As a result, there were still many cases that left money compensation unpaid, while they were still untouched by the authority.
Kata Kunci : Hukum Perdata,Penegakan Hukum,Korupsi Kekayaan Negara, civil suit, state asset, corruption criminal conduct.