Laporkan Masalah

Upaya penyelesaian sengketa bisnis di Lembaga Keuangan Syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

HADISAPUTRO, Rohmat, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang “Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Lembaga Keuangan Syariah Melalui Badan Arbitase Syariah Nasional (BASYARNAS)” merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa keuangan syariah di lembaga keuangan syariah melalui BASYARNAS. Data primer dan sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen dan pedoman wawancara. Metede pengumpulan data dilakukan secara purpose sampling, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan bisnis keuangan syariah saat ini telah menjadi tuntutan pasar dan diterima masyarakat di Indonesia. Lembaga keuangan syariah yang telah beroperasi terdiri dari Bank Syariah, BPR Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan Organisasi Pengelolaan Zakat. Lembaga tersebut legal beroperasi secara publik dan perdata dengan berlandaskan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat dalam berbisnis keuangan syariah. Praktek operasional bisnis ini berdasarkan prinsip syariah berupa aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam yang secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun Upaya penyelesaian sengketa bisnis keuangan syariah yang dilakukan jika terjadi sengketa para pihak, secara umum tetap ditempuh melalui jalur peradilan (litigasi) oleh Pengadilan Negeri dan bukan melalui Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama mempunyai wewenang yang terbatas. Alternatif lainnya adalah melalui peradilan swasta (non litigasi) dengan menggunakan peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sengaja didirikan sebagai lembaga arbitrase untuk penyelesaian sengketa bisnis keuangan syariah. Melalui BASYARNAS penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan secara cepat, rahasia, mengikat dan diputus oleh arbiter yang ahli di bidangnya. Legalitas BASYARNAS diakui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

The research on “Business Dispute Resolution At Syariah Financial Institution Through The National Syariah Arbitration Body (BASYARNAS)” is a juridical normative research aiming at investigating measures to resolve syariah financial dispute at syariah financial institution through the BASYARNAS. Primary and secondary data were obtained from field research and library research. Document study and interview guideline were used as instruments for data collection, while purposive sampling was adopted as method of collecting data. The data were then analyzed qualitatively. The research results indicate that syariah financial business has developed into market demand and well has been accepted by Indonesian society. Syariah financial institutions operating in Indonesia are: Syariah Bank, Syariah Microcredit Bank (BPR Syariah), Syariah Insurance, Syariah Pawn House, Syariah Pension Scheme (Reksadana), and Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) and Zakat Management Organization. These institutions are legal to operate both from public and civil points of views as according to the law in effect. Therefore, they can guarantee the public interests in carrying out syariah financial business. The operational practice of these businesses is based on the syariah principles in the form of agreement on Islamic law base, which is clearly stipulated in the Act No. 10/1998 on Banking. Meanwhile, resolution for syariah financial business dispute is, in general, carried out through a litigation process by the District Court, not by The Court of Religious Affairs, for the Court of Religious Affairs has only limited authority. Another alternative is through a non-litigation process by involving the role of the National Syariah Arbitration Body (BASYARNAS), which was established to function as an arbitration institution to solve syariah financial business dispute. Through BASYARNAS, the resolution of business dispute can be carried out quickly an in privacy, the decision of which is binding to all parties and made by arbitration experts. The legitimacy of BASYARNAS is acknowledged in Act No. 30/1999 on Arbitration and Alternative for Dispute Resolution.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Arbitrase Syariah,Sengketa Bisnis, Syariah Financial Institution, BASYARNAS


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.