Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian penggunaan lahan usaha antara pedagang dengan pengelola pasar di Daerah Istimewa Yogyakarta

HIDAYATI, Nur, Prof.Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Lahan Usaha Antara Pedagang Dengan Pengelola Pasar Di Daerah Istimewa Yogyakarta” merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian penggunaan lahan usaha antara pedagang dengan pengelola pasar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data primer dan sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan alat pengumpul data studi dokumen, kuesioner maupun pedoman wawancara. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lahan usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul merupakan perjanjian sewa-menyewa dan bentuknya perjanjian standar. Dikatakan perjanjian sewa menyewa karena terdapat unsur sewa-menyewa yang terlihat ketika pedagang menggunakan lahan usaha dengan kewajiban membayar sejumlah harga tertentu pada pengelola pasar, dan lamanya menggunakan lahan usaha ditentukan oleh pengelola, dan dapat diperpanjang kembali. Unsur perjanjian baku atau perjanjian standar dalam penggunaan lahan usaha dapat terlihat dari telah dipersiapkannya formulir permohonan ijin penggunaan lahan usaha oleh pihak pengelola pasar. Formulir ini telah dicetak dalam jumlah banyak, sehingga pemohon yang menghendaki dapat langsung mengisi data pribadi dan menyepakati ketentuan yang telah ditetapkan dalam formulir tersebut. Pedagang sama sekali tidak ikut menentukan syarat-syarat atau isinya. Dalam prakteknya, banyak pedagang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola. Pelanggaran yang selalu dilakukan oleh pedagang pasar adalah memindahtangankan tanpa ijin, memperjualbelikan lahan uasaha, merubah bentuk lahan usaha dan tidak membayar retribusi sesuai jumlah yang ditentukan. Tidak semua sanksi dalam peraturan perundang-undangan tentang pasar diterapkan, karena penyelesaian pelanggaran dalam perjanjian penggunaan lahan usaha umumnya dilakukan secara kekeluargaan.

The research on “The Implementation of Trade-Area between Trader and Market Organizer in Yogyakarta Special Province” is a normative legal research, which aims to investigate the implementation of trade-area use agreement between trader and market organizer in Yogyakarta Special Province. Primary and secondary data for the research were obtained from library as well as field researches, using document study, questionnaire, and interview guideline as data collecting instruments. The data were then analyzed qualitatively. The research results indicate that trade-area use agreement in Yogyakarta Special Province especially in Yogyakarta City, Sleman Regency and Bantul Regency is a rent agreement and formed as a standard contract. It is called as a rent agreement because it contains the element of rent agreement that is shown when a trader uses the trade-area, duties must be paid to market organizer, and time limit to use is defined by the market organizer and it can be extended. The element of standard contract in trade-area use is shown from the form of application that had been formed by the market organizer. This form had been printed in great quantities, and the trader must fill the personal identity and agree with the terms that had been mentioned. Traders were not involved in designing the conditions and contents at all. In practice, there are so many traders that violate the regulations that had been mentioned by the trader organizer. The infringement that are always done by the trader are transfer without permission, selling the trade-area, changing the shape of area and not paying retribution that had been mentioned. Not all of the punishments in the legislation on market are applied because the dispute resolution for trade area use is usually resolved through a negotiation.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Sewa Menyewa Lahan Usaha,Pengelolaan Pasar, Trade-Area Use Agreement, Yogyakarta Special Province


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.