Laporkan Masalah

Rasio Legis Larangan Pengupahan Kepada Pengurus yang Merangkap Sebagai Pendiri Yayasan Berdasarkan Undang-Undang Yayasan

Fatia Zahra Izzati, Nindyo Pramono

2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis yang mendasari larangan pemberian upah kepada pengurus yayasan yang sekaligus bertindak sebagai pendiri yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan, serta mengeksplorasi alternatif mekanisme pengupahan bagi pengurus yang merangkap sebagai pendiri yayasan agar tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan. Penelitian hukum ini merupakan perpaduan antara pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Berdasarkan temuan penelitian, rasio legis dari larangan pengalihan dan pembagian kekayaan yayasan kepada pengurus yang juga bertindak sebagai pendiri adalah untuk mewujudkan nilai kepastian hukum dalam Undang-Undang Yayasan. Para perumus Undang-Undang Yayasan menempatkan kepastian hukum sebagai nilai dasar yang diperlukan untuk mencapai nilai hukum lainnya, yaitu kemanfaatan dan keadilan. Mekanisme pengupahan bagi pendiri yang sekaligus menjadi pengurus yayasan, agar tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, dapat dilakukan dengan memisahkan hubungan kerja mereka dari hubungan hukum yayasan sebagai badan hukum nirlaba. Dalam praktiknya, hal ini dapat dicapai melalui ketentuan khusus dalam akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan yang membedakan fungsi dan peran para pendiri, melalui pembentukan skema kerja sama kelembagaan antara yayasan dan badan usaha yang berdiri sebagai entitas hukum terpisah, dan/atau melalui perubahan badan hukum yayasan menjadi perseroan sosial apabila para pendiri bermaksud melakukan kegiatan yang bersifat profit. Mekanisme-mekanisme tersebut dapat diterapkan secara bersamaan maupun saling melengkapi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis yang mendasari larangan pemberian upah kepada pengurus yayasan yang sekaligus bertindak sebagai pendiri yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan, serta mengeksplorasi alternatif mekanisme pengupahan bagi pengurus yang merangkap sebagai pendiri yayasan agar tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan. Penelitian hukum ini merupakan perpaduan antara pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Berdasarkan temuan penelitian, rasio legis dari larangan pengalihan dan pembagian kekayaan yayasan kepada pengurus yang juga bertindak sebagai pendiri adalah untuk mewujudkan nilai kepastian hukum dalam Undang-Undang Yayasan. Para perumus Undang-Undang Yayasan menempatkan kepastian hukum sebagai nilai dasar yang diperlukan untuk mencapai nilai hukum lainnya, yaitu kemanfaatan dan keadilan. Mekanisme pengupahan bagi pendiri yang sekaligus menjadi pengurus yayasan, agar tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, dapat dilakukan dengan memisahkan hubungan kerja mereka dari hubungan hukum yayasan sebagai badan hukum nirlaba. Dalam praktiknya, hal ini dapat dicapai melalui ketentuan khusus dalam akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan yang membedakan fungsi dan peran para pendiri, melalui pembentukan skema kerja sama kelembagaan antara yayasan dan badan usaha yang berdiri sebagai entitas hukum terpisah, dan/atau melalui perubahan badan hukum yayasan menjadi perseroan sosial apabila para pendiri bermaksud melakukan kegiatan yang bersifat profit. Mekanisme-mekanisme tersebut dapat diterapkan secara bersamaan maupun saling melengkapi.

Kata Kunci : Yayasan, Rasio Legis, Mekanisme Pengupahan, Pendiri Yayasan

  1. S2-2026-525843-abstract.pdf  
  2. S2-2026-525843-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-525843-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-525843-title.pdf