KEBIJAKAN INDONESIA TERHADAP PENGUNGSI LUAR NEGERI: TANGGUNG JAWAB SEBAGAI NEGARA TRANSIT DALAM MENJAMIN KEAMANAN MANUSIA BAGI PENGUNGSI
Sem Kevin Pospos, Dody Wibowo, S.IP., MA., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Ketahanan Nasional
Krisis pengungsi global yang terus
meningkat menempatkan Indonesia pada posisi strategis sebagai negara transit di
kawasan Asia Pasifik. Meskipun tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan
Protokol 1967, Indonesia tetap menjadi tujuan lintas bagi pengungsi dari
berbagai negara seperti Afghanistan, Myanmar, Irak, Sudan, dan Somalia.
Ketiadaan sistem suaka nasional serta keterbatasan instrumen hukum menyebabkan
penanganan pengungsi sangat bergantung pada lembaga internasional seperti UNHCR
dan IOM, sementara regulasi domestik hanya bertumpu pada Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 yang bersifat administratif. Penelitian ini menganalisis
sejauh mana Indonesia menjalankan tanggung jawabnya sebagai negara transit
dalam menjamin keamanan manusia (human security) bagi pengungsi.
Dengan menggunakan pendekatan
kualitatif berbasis analisis yuridis normatif dan dukungan data empiris,
penelitian ini menilai keselarasan kebijakan pengungsi Indonesia dengan prinsip
state responsibility dalam hukum internasional serta tiga pilar utama keamanan
manusia menurut UNDP (1994): freedom from want, freedom from fear, dan freedom
to live in dignity. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan
antara kewajiban normatif Indonesia—baik berdasarkan hukum kebiasaan
internasional, instrumen HAM yang telah diratifikasi, maupun prinsip moral
kemanusiaan—dengan implementasi di lapangan. Pengungsi di Indonesia masih
menghadapi keterbatasan serius dalam pemenuhan kebutuhan dasar, kerentanan
terhadap detensi dan deportasi, serta ketiadaan pengakuan hukum yang
menyebabkan kondisi legal invisibility.
Kajian ini menyimpulkan bahwa
perlindungan pengungsi oleh Indonesia masih parsial dan belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip keamanan manusia. Meskipun pemerintah telah melakukan
langkah progresif melalui Perpres 125/2016, kebijakan tersebut belum mampu memberikan
perlindungan substantif karena tidak disertai status hukum, hak dasar, maupun
mekanisme perlindungan yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan
penguatan kerangka hukum nasional, harmonisasi regulasi keimigrasian dan HAM,
peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penyusunan kebijakan yang lebih
people-centered untuk memastikan terpenuhinya keamanan manusia bagi pengungsi
secara berkelanjutan.
The escalating global refugee crisis
has positioned Indonesia strategically as a transit country within the
Asia–Pacific region. Although Indonesia has not ratified the 1951 Refugee
Convention or its 1967 Protocol, it continues to serve as a passageway for
refugees from various countries, including Afghanistan, Myanmar, Iraq, Sudan,
and Somalia. The absence of a national asylum system and the limited
availability of legal instruments have resulted in refugee management that
relies heavily on international organizations such as UNHCR and IOM, while
domestic regulation is confined to Presidential Regulation No. 125 of 2016,
which remains administrative in nature. This study examines the extent to which
Indonesia fulfills its responsibilities as a transit state in ensuring human
security for refugees.
Employing a qualitative approach
grounded in normative juridical analysis and supported by empirical data, this
research evaluates the alignment between Indonesia’s refugee policies, the
principle of state responsibility in international law, and the three core
pillars of human security as articulated by UNDP (1994): freedom from want,
freedom from fear, and freedom to live in dignity. The findings reveal a
significant gap between Indonesia’s normative obligations—derived from
international customary law, ratified human rights instruments, and
humanitarian moral principles—and the realities of implementation. Refugees in
Indonesia continue to face severe limitations in accessing basic needs, remain
vulnerable to detention and deportation, and experience the absence of legal
recognition, resulting in a condition of legal invisibility.
This study concludes that
Indonesia’s refugee protection remains partial and does not fully reflect the
principles of human security. Although the government has taken progressive
steps through Presidential Regulation No. 125/2016, the policy has yet to
provide substantive protection due to the lack of legal status, basic rights,
and comprehensive protection mechanisms. The research recommends strengthening
the national legal framework, harmonizing immigration and human rights
regulations, enhancing inter-agency coordination, and developing more
people?centered policies to ensure sustainable fulfillment of human security
for refugees.
Kata Kunci : Refugees, Indonesia, Transit State, Human Security, State Responsibility, Presidential Regulation 125/2016.