Membuka Pintu Bagi Investor Global: Kajian Kebijakan dan Rekomendasi Optimalisasi Golden Visa Indonesia
Ayudya Aroem Brilliane, Dr. Ambar Widaningrum, M.A.
2026 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Golden Visa Indonesia yang diinisiasi melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 bertujuan menerbitkan izin tinggal jangka panjang (5-10 tahun) kepada investor asing dan talenta global, dengan menetapkan ambang batas investasi mulai dari US$350 ribu hingga US$5 juta untuk individu dan US$25 juta hingga US$50 juta untuk korporasi. Hingga September 2025, kebijakan telah menerbitkan 1.012 Golden Visa kepada warga negara dari 60 negara dengan klaim investasi mencapai sekitar Rp 48 triliun (US$3 miliar). Efektivitas kebijakan ini bergantung pada formulasi yang efektif, implementasi yang kredibel, verifikasi yang menyeluruh, dan tata kelola yang bertanggung jawab.
Analisis menggunakan Teori Desain Kebijakan dari Schneider dan Ingram untuk mengevaluasi enam aspek desain yang mempengaruhi implementasi dan keberhasilan Golden Visa. Selain itu, kerangka Segitiga Strategis Moore menekankan perlunya keseimbangan antara legitimasi, nilai publik, dan kapasitas operasional. Wawancara dengan 13 informan kunci dari berbagai tingkatan kelembagaan dan analisis komparatif dengan tujuh negara mengidentifikasi praktik optimal dan kegagalan dalam kebijakan.
Kajian mengidentifikasi enam kelemahan struktural: definisi masalah dan tujuan yang tidak jelas, ketidaksesuaian antara kelompok sasaran dan audiens yang tertarik, mekanisme kebijakan yang tidak memadai, dampak negatif terhadap masyarakat lokal, implementasi yang tidak terorganisir, dan kesalahpahaman tentang manfaat peningkatan kualitas investasi. Rekomendasi berdasarkan Segitiga Moore menyarankan reformulasi kebijakan yang mencakup proses verifikasi ketat sebelum penerbitan visa, pergeseran dari investasi pasif ke produktif dengan persyaratan penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan transparansi melalui Laporan Tahunan Golden Visa.
Kajian menganjurkan pembentukan Satuan Tugas Golden Visa permanen, peningkatan kolaborasi antarinstansi untuk verifikasi real-time, dan standardisasi proses untuk monitoring dan pembatalan. Meskipun kebijakan Golden Visa Indonesia memiliki potensi strategis, modifikasi fundamental sangat penting untuk memastikan kebijakan memaksimalkan manfaat publik dan mendukung pembangunan nasional, dengan mengatasi kelemahan struktural yang teridentifikasi demi kesuksesan jangka panjang.
Indonesia's
Golden Visa policy, initiated by Presidential Regulation No. 20 of 2024, aims
to issue long-term residence permits (5-10 years) to foreign investors and
global talents, establishing investment thresholds ranging from US$350 thousand
to US$5 million for individuals and US$25 million to US$50 million for
corporations. By September 2025, it has issued 1,012 Golden Visas across 60
countries, generating claimed investments of approximately Rp 48 trillion (US$3
billion). The effectiveness of the policy hinges on effective formulation,
credible implementation, thorough verification, and responsible governance.
The
analysis employs Policy Design Theory from Schneider and Ingram to evaluate six
design aspects influencing the Golden Visa's implementation and success.
Additionally, Moore's Strategic Triangle framework emphasizes the need to
balance legitimacy, public value, and operational capacity. Interviews with 13
key informants from various institutional levels and comparative analysis with
seven nations identified optimal practices and failures within the policy.
The study
identifies six structural flaws: unclear problem definition and objectives,
misalignment between target groups and audience, inadequate policy mechanisms,
negative impacts on local communities, disorganized implementation, and
misconceptions about the benefits of increased investment quality.
Recommendations based on Moore's Triangle suggest a reformulation of the policy
that includes rigorous verification processes prior to visa issuance, a shift
from passive to productive investment with job creation requirements, and
enhanced transparency measures through an Annual Golden Visa Report.
It advocates for the establishment of a permanent Golden Visa Task Force, improved inter-agency collaboration for real-time verification, and standardized processes for monitoring and cancellations. Despite the strategic promise of Indonesia's Golden Visa policy, fundamental modifications are essential to ensure it maximizes public benefits and supports national development, addressing the highlighted structural deficiencies for long-term success.
Kata Kunci : Immigration, Indonesia Golden Visa, Policy Design, Public Value, Strategic Triangle; Imigrasi, Golden Visa Indonesia, Desain Kebijakan, Nilai Publik, Segitiga Strategis.