Akibat Hukum dan Pertanggungjawaban Perdata terhadap Perbuatan Ultra Vires oleh Direktur Utama (Studi Kasus Perjanjian Investasi Berjangka di Luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani)
Donna Aulia, Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari perbuatan ultra vires oleh Direktur Utama PT Taru Martani terhadap perjanjian investasi berjangka di luar RKAP. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengkaji bagaimana pertanggungjawaban perdata terhadap perbuatan ultra vires oleh Direktur Utama PT Taru Martani yang melakukan perjanjian investasi berjangka di luar RKAP.
Penulisan Hukum ini menggunakan metode yuridis-normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka yang didukung dengan wawancara dengan narasumber. Sifat penelitian adalah deskriptif yang selanjutnya, seluruh data dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, perjanjian investasi berjangka yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Taru Martani tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat sah subjektif sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kedua, Direktur Utama PT Taru Martani wajib melakukan ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mencakup kerugian materiil berupa hilangnya dana investasi sebesar Rp18,7 miliar dan kerugian immateriil berupa kerusakan reputasi PT Taru Martani sebagai BUMD.
This legal paper aims to identify and analyze the legal consequences of ultra vires actions by the President Director of PT Taru Martani in relation to fixed-term investment agreements outside the RKAP. Furthermore, this study also examines civil liability for ultra vires actions by the President Director of PT Taru Martani in entering into fixed-term investment agreements outside the RKAP.
This legal paper uses a normative-juridical method, namely legal literature research conducted by examining literature or secondary data supported by interviews with sources. The nature of the research is descriptive, and all data is analyzed qualitatively.
From the results of this study, the following conclusions can be drawn: First, the fixed-term investment agreement entered into by the President Director of PT Taru Martani is legally invalid because it does not meet the subjective validity requirements under Article 1320 of the Civil Code, which means that the agreement can be canceled. Second, the President Director of PT Taru Martani is obliged to provide compensation on the basis of Unlawful Acts (PMH) as stipulated in Article 1365 of the Civil Code, which includes material losses in the form of a loss of investment funds amounting to IDR 18.7 billion and immaterial losses in the form of damage to the reputation of PT Taru Martani as a BUMD.
Kata Kunci : Ultra Vires, Perjanjian Investasi Berjangka, PT Taru Martani/ Ultra Vires, Long-Term Investment Agreement, PT Taru Martani