Laporkan Masalah

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGABAIAN PERINTAH TERTULIS OTORITAS JASA KEUANGAN

Megawaty Putri Limaria, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini mengkaji kebijakan kriminalisasi pengabaian Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rezim hukum sektor jasa keuangan Indonesia pasca perubahan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK (UU OJK) oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang difokuskan pada: (i) dasar pemikiran pengaturan delik pengabaian Perintah Tertulis OJK, (ii) kesesuaiannya dengan parameter kriminalisasi, dan (iii) prospek pengaturan akibat hukum atas perbuatan tersebut ke depan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang?undangan, putusan pengadilan, literatur, dan dokumen resmi terkait kewenangan OJK dan pengaturan tindak pidana sektor jasa keuangan. Bahan hukum primer yang dianalisis antara lain UU OJK, UU PPSK, UU Administrasi Pemerintahan, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan Perintah Tertulis OJK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU?XIX/2021. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan perundang?undangan dan pendekatan kasus untuk menilai konsistensi kebijakan kriminalisasi dengan teori kriminalisasi dan asas ultimum remedium.
Hasil penelitian menunjukkan tiga kesimpulan. Pertama, tindak pidana pengabaian Perintah Tertulis OJK berlandaskan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang jelas, sekaligus menegaskan kewenangan OJK yang efektif sebagai regulator terpadu, independen, dan akuntabel dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Kedua, pengaturan ini selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen, masyarakat, dan stabilitas sistem keuangan, serta dapat ditegakkan oleh negara, dan Perintah Tertulis OJK harus dipandang sebagai KTUN yang dikecualikan dari obyek sengketa TUN karena berkarakter pidana. Ketiga, penurunan ancaman pidana terhadap tindak pidana pengabaian Perintah Tertulis OJK melalui UU Penyesuaian Pidana melemahkan esensi keseriusan perbuatan tersebut. Selain itu, mekanisme penyelesaian non-pidana pada tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU OJK jo. UU PPSK, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan seharusnya dikecualikan untuk tindak pidana pengabaian Perintah Tertulis OJK demi mewujudkan kepastian hukum terkait penegakannya.

This study examines the criminalization policy concerning non-compliance with Written Orders issued by Indonesia’s Financial Services Authority (OJK) within the national financial services legal regime following the amendment of Law No. 21 of 2011 on OJK by Law No. 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (UU PPSK). It focuses on: (i) the underlying rationale for regulating the offence of non-compliance with OJK Written Orders, (ii) its conformity with criminalization parameters, and (iii) the future outlook for the legal consequences attached to such conduct.
This research is a doctrinal legal study utilizing secondary legal materials comprising statutory provisions, court decisions, legal literature, and official documents pertaining to OJK's regulatory authority and criminal provisions in the financial services sector. Primary legal sources analyzed include the Financial Services Authority Law, the Financial Sector Enhancement Law, the Government Administration Law, the Administrative Court Law, the Criminal Penalty Adjustment Law, as well as OJK Regulation No. 31 of 2024 and Constitutional Court Decision No. 33/PUU-XIX/2021. The analysis employs qualitative methodology utilizing statutory and case-based approaches to assess the consistency of the criminalization policy with criminalization theory and the principle of ultima ratio (last resort).
The research yields three conclusions. First, criminalizing disregard of OJK Written Orders rests on robust philosophical, sociological, and juridical foundations, affirming OJK’s authority as an integrated, independent regulator safeguarding national financial integrity. Second, it aligns with Pancasila and the 1945 Constitution, poses tangible harm to consumers, society, and financial stability, and is state-enforceable; thus OJK Written Orders warrant exclusion from administrative court jurisdiction as penal-character instruments. Third, Criminal Penalty Adjustment Law reductions erode the offense’s gravity, while non-criminal investigation resolutions (OJK Law jo. PPSK Law, PP 5/2023, POJK 16/2023) should be exempted to ensure enforcement certainty.

Kata Kunci : Kriminalisasi, Pengabaian, Perintah Tertulis OJK

  1. S2-2026-539053-abstract.pdf  
  2. S2-2026-539053-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-539053-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-539053-title.pdf