Pengaruh Regulasi Tenggat Waktu Pelaporan Audit Terhadap Kualitas Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Big 4 Dengan Indikator Audit Report Lag Melalui Beban Kerja Auditor Sebagai Variabel Mediasi
Aryel Putra, Prof. Syaiful Ali, MIS., Ph.D., Ak., CA.
2026 | Skripsi | AKUNTANSI
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.04/2022 yang mewajibkan Laporan Keuangan Auditan disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan akan menurunkan kualitas audit akibat beban kerja auditor yang besar, terutama saat peak-season (Januari-Maret). Kualitas laporan audit diukur menggunakan Audit Report Lag (ARL). Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Big 4 (Deloitte, EY, KPMG, dan PwC). Total observasi yang digunakan adalah 604.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan temuan sebagai berikut: (1) Regulasi OJK tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap beban kerja auditor. (2) Beban kerja auditor berpengaruh positif dan signifikan terhadap Audit Report Lag (ARL). (3) Regulasi OJK tahun 2022 secara langsung berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ARL Regulasi OJK 14/POJK.04/2022 terbukti efektif dalam meningkatkan ketepatan waktu pelaporan audit, yang diukur dengan penurunan ARL, terlepas dari tidak adanya pengaruh signifikan terhadap beban kerja auditor.
This study was motivated by concerns that Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 14/POJK.04/2022, which requires audited financial statements to be submitted no later than the end of the third month after the annual financial statement date, will reduce audit quality due to the heavy workload of auditors, especially during the peak season (January-March). The quality of audit reports is measured using Audit Report Lag (ARL). This study uses a sample of companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) since 2020 that have been audited by Big 4 Public Accounting Firms (Deloitte, EY, KPMG, and PwC). A total of 604 observations were used.
The hypothesis testing results show the following findings: (1) OJK regulations have no significant effect on auditor workload. (2) Auditor workload has a positive and significant effect on Audit Report Lag (ARL). (3) The 2022 OJK regulation has a direct negative and significant effect on ARL. OJK Regulation 14/POJK.04/2022 has proven to be effective in improving the timeliness of audit reporting, as measured by a decrease in ARL, despite having no significant effect on auditor workload.
Kata Kunci : Regulasi OJK, Beban Kerja Auditor, Kualitas Audit, Audit Report Lag (ARL), KAP Big 4