Analisis Yuridis Pengaturan Transparansi dalam Penerapan Credit Scoring Berbasis Kecerdasan Buatan: Studi Komparatif Indonesia dan Uni Eropa
Nazwa Adlina Nasution, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pemanfaatan kecerdasan buatan merupakan salah satu bentuk transformasi digital yang berkembang dalam sektor perbankan, khususnya dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit. Namun, penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem penilaian kredit menimbulkan tantangan hukum tersendiri, khususnya terkait pemenuhan prinsip transparansi. Dalam hal ini, kompleksitas dan karakteristik sistem kecerdasan buatan yang bersifat ‘buram’ berpotensi menghambat kemampuan bank dalam menjelaskan dasar pengambilan keputusan kredit kepada nasabah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan transparansi yang memadai guna memastikan terpenuhinya kewajiban hukum bank dalam penyampaian informasi kepada nasabah serta menjamin akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan kredit.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan transparansi dalam penerapan sistem penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Uni Eropa. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia telah mengatur kewajiban transparansi dalam sektor perbankan dan perlindungan konsumen, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum responsif dalam mengakomodasi karakteristik penggunaan kecerdasan buatan dalam penilaian kredit. Di sisi lain, Uni Eropa melalui EU Artificial Intelligence Act secara tegas telah mengklasifikasikan sistem penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan sebagai sistem berisiko tinggi dan menetapkan kewajiban transparansi yang lebih terstruktur dalam kerangka pendekatan berbasis risiko.
Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan transparansi dalam penerapan sistem penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan di Indonesia memerlukan penguatan kerangka normatif. Pembelajaran dari Uni Eropa menunjukkan pentingnya perumusan standar transparansi yang lebih konkret, proporsional berbasis risiko, serta terintegrasi dengan mekanisme tata kelola data dan pengawasan manusia guna mewujudkan penggunaan kecerdasan buatan yang bertanggung jawab di sektor perbankan.
The use of artificial intelligence (AI) represents a form of digital transformation that continues to develop within banking sector, particularly in credit decision-making processes. However, the use of AI in credit scoring systems raises distinct legal challenges, especially in relation to the fulfillment of the principle of transparency. The complexity and opaque characteristics of AI systems may hinder banks’ ability to explain the basis of credit decisions to customers. Therefore, adequate transparency regulation is required to ensure the fulfillment of banks’ legal obligations in providing information to customers and to support accountability in credit decision-making processes.
This research aims to analyze the regulation of transparency in the application of AI-based credit scoring systems in Indonesia and to compare it with the regulatory framework in the European Union. The type of this research is normative juridical with a comparative approach. The findings indicate that although Indonesian positive law has regulated transparency obligations in the banking and consumer protection sectors, such regulations remain general in nature and have not been sufficiently responsive to the specific characteristics of AI utilization in credit scoring. In contrast, the European Union through the EU Artificial Intelligence Act has explicitly classified AI-based credit scoring as a high risk AI system and established more structured transparency obligations.
Based on this comparison, the study concludes that the regulation of transparency in AI-based credit scoring in Indonesia requires further strengthening of its normative framework. Lessons from the European Union highlight the importance of formulating concrete, risk-based transparency standards that are integrated with data governance, human oversight, and accountability mechanisms to ensure responsible use of AI in the banking sector.
Kata Kunci : Transparansi, Penilaian Kredit, Kecerdasan Buatan, Sektor Perbankan/Transparency, Credit Scoring, Artificial Intelligence, Banking Sector