Wewenang Notaris Dalam Melakukan Sertifikasi Transaksi Elektronik Sebagai Langkah Pengaplikasian Cyber Notary di Indonesia (Studi Komparatif Antara Indonesia dan Jepang)
Thoby Araya Kattsoff, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan konsep sertifikasi transaksi elektronik (cyber notary) di Indonesia dan Jepang, serta untuk mengetahui dan menganalisis transaksi elektronik apa saja beserta batasannya yang dapat melibatkan notaris dalam pengaplikasian cyber notary di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan sistem hukum antara negara Indonesia dan Jepang. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah yang pertama, terdapat kemiripan dalam pengaturan serta tujuan cyber notary antara Indonesia dan Jepang dimana keduanya sama-sama bertumpu pada undang-undang kenotariatannya sebagai dasar hukum pelaksanaan cyber notary. Namun memiliki perbedaan dari segi kelengkapan aturan dimana Jepang memiliki tingkat kelengkapan yang jauh lebih baik dibandingkan Indonesia. Perbedaan lain adalah pada fokus perihal yang disertifikasi, mengingat sertifikasi transaksi elektronik oleh notaris belum diatur secara lengkap di Indonesia, PSrE hanya berfokus pada kebenaran identitas. Sedangkan di Jepang berfokus pada kebenaran formil dan materiil. Kedua, absennya peraturan pelaksanaan cyber notary di Indonesia menciptakan kondisi ketidakpastian terkait kriteria transaksi elektronik yang dapat disertifikasi oleh notaris, namun secara umum, acuan dokumen elektronik yang dapat disertifikasi menurut penulis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, UUITE, dan PP Nomor 71 Tahun 2020 tentang PSTE.
This research aims to identify and analyze the
differences in the concept of electronic transaction certification (cyber
notary) in Indonesia and Japan, as well as to examine which electronic
transactions and their limitations can involve notaries in the application of
cyber notaries in Indonesia.
This research is a normative juridical study
that is descriptive in nature, employing a legislative approach and a
comparative analysis of the legal systems of Indonesia and Japan. The study was
conducted by examining secondary data, which included primary, secondary, and
tertiary legal materials, and it was subsequently analyzed using qualitative
analysis methods.
The results of this study reveal that,
firstly, there are similarities in the regulation and objectives of cyber
notaries between Indonesia and Japan, as both rely on their respective notary
laws as the legal basis for the implementation of cyber notary services.
However, there is a notable difference in the completeness of the regulations,
with Japan exhibiting a significantly higher level of comprehensiveness
compared to Indonesia. Another difference lies in the focus of the
certification process; given that the certification of electronic transactions
by notaries has not been fully regulated in Indonesia, the PSrE primarily
concentrates on verifying the authenticity of identities.While in Japan, the
focus is on formal and material truths. Secondly, the absence of regulations
for the implementation of cyber notaries in Indonesia creates uncertainty regarding
the criteria for electronic transactions that can be certified by a notary.
However, in general, the reference for electronic documents that can be
certified, according to the author’s reference thus far is based on what is
stipulated in Article 1320 of the Civil Code, UUITE, and Government Regulation
No. 71 of 2019
Kata Kunci : Sertifikasi transaksi elektronik, sertifikasi elektronik, cyber notary