Laporkan Masalah

Implikasi Klausul Proteksi Diri dalam Akta Pembagian Waris yang Membebaskan Notaris dari Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Rosita Dewi, Yulkarnain Harahab

2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pencantuman klausul proteksi diri
oleh Notaris dalam Akta Pembagian Waris serta implikasinya terhadap pembebasan
tanggung jawab Notaris dari gugatan, tuntutan, dan ganti rugi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, yang bersifat deskriptif.

Penelitian ini dilakukan dengan studi lapangan dengan wawancara dan studi
kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Metode analisis data dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian disimpulkan, Pertama, Notaris yang mencantumkan klausul
proteksi diri dalam akta pembagian waris waris dikarenakan akta yang terkait waris
merupakan akta yang memiliki risiko sengketa yang dapat muncul di kemudian
hari. Notaris memahami bahwa klausul proteksi diri tidak dapat melindungi, akan
tetapi klausul proteksi diri tetap dipandang penting sebagai sarana argumentasi
hukum (legal reasoning) sehingga, dikarenakan dari semula kebenaran materiil
berawal dari inisiatif penghadap itu sendiri, maka tanggung jawab sepenuhnya
berada pada penghadap yang memberikan keterangan di hadapan pejabat umum.
Kedua, Implikasi hukum pencantuman klausul proteksi diri dalam akta pembagian
waris tidak dapat melindungi Notaris dari gugatan dan tuntutan. Klausul Proteksi
Diri dapat melindungi selama Notaris telah melaksanakan kewajiban jabatan
sebagaimana diatur dalam UUJN-P, sehingga dapat disimpulkan terhadap
pembebasan Notaris yang menggunakan Klausul Proteksi Diri terjadi karena
Notaris yang mencantumkan Klausul Proteksi Diri memang dari awal tidak
bersalah

This research aims to identify the underlying reasons for the inclusion of self-
protection clauses by Notaries in Deeds of Inheritance Partition, as well as the
implications for the exoneration of Notarial liability from lawsuits, legal claims,
and damages. This study is a normative-empirical research with a descriptive
nature. Data collection was conducted through field research involving interviews
and library research utilizing secondary data. The data analysis method employed
in this study is qualitative. The research results conclude, first, that Notaries include
self-protection clauses in inheritance-related deeds because such deeds possess a
high risk of potential disputes in the future. Notaries acknowledge that a self-
protection clause does not provide absolute protection; however, it is deemed
essential as a tool for legal reasoning. Since the material truth originates from the
initiative of the appearers, the responsibility lies entirely with the appearers who
provide testimony before the public official. Second, the legal implication of
including a self-protection clause in an inheritance partition deed cannot inherently
shield the Notary from lawsuits and legal claims. The self-protection clause may
offer protection only as long as the Notary has fulfilled their professional
obligations as mandated by the Law on Notary Positions (UUJN-P). Consequently,
it can be concluded that the exoneration of a Notary who utilizes a self-protection
clause occurs because the Notary, in exercising their duties, was fundamentally not
at fault from the outset

Kata Kunci : Akta Pembagian Waris, Klausul Proteksi Diri, Notaris

  1. S2-2026-526872-abstract.pdf  
  2. S2-2026-526872-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-526872-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-526872-title.pdf