The Urgency of Enforcement Reform at Investigation Level of Insider Trading Crime In Indonesia
Kevin Surya Amrali, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Perubahan mendasar terhadap
pengaturan insider trading melalui Undang-Undang nomor 4
tahun 2023 tentang pembangunan dan penguatan sector keuangan (UU PPSK)
memperluas cakupan pertanggungjawaban hukum melalui standar constructive
knowledge yang tidak lagi bergantung pada perolehan informasi secara
melawan hukum. Namun perluasan norma ini belum diikuti oleh kemampuan penegakan
yang memadai. Pada tahap penyidikan, sistem pengawasan OJK hanya menghasilkan
indikasi awal pola transaksi yang tidak wajar tanpa kapasitas untuk menelusuri
aliran informasi, hubungan antar pelaku, maupun instruksi transaksi yang
diperlukan untuk membuktikan terjadinya penggunaan MNPI. Kondisi ini membuat
berbagai indikasi insider trading tidak berkembang menjadi proses
pidana, sehingga menegaskan adanya jarak antara kerangka normatif dan
efektivitas penegakan.
Perbandingan dengan Singapura
menunjukkan bahwa efektivitas penanggulangan insider trading sangat bergantung
pada desain kelembagaan dan arsitektur prosedural. Model MAS-CAD
memungkinkan penggunaan alat administrasi dan pidana secara terpadu, termasuk compelled
statements, analisis forensik berbasis teknologi, serta pemicu investigasi
sejak munculnya reasonable suspicion. Mekanisme ini menciptakan jalur
penyidikan yang cepat, adaptif, dan berbasis intelijen pasar. Sebaliknya,
struktur penegakan Indonesia masih bersifat reaktif karena bergantung pada
keputusan unit pengawasan dan tidak memiliki mekanisme investigatif tunggal
yang mampu menangani kejahatan berbasis informasi.
Berdasarkan temuan empiris dan kajian komparatif, penelitian ini merekomendasikan tiga arah reformasi utama: (1) penguatan kelembagaan untuk memperluas otonomi investigatif OJK serta pembentukan unit forensik pasar yang terlatih; (2) modernisasi teknologi melalui integrasi sistem analitik yang mampu memetakan transmisi MNPI dan jaringan pelaku; serta (3) penguatan tata kelola melalui kewajiban internal bagi pelaku pasar seperti protokol MNPI, insider list, mekanisme pre-clearance, dan saluran whistleblowing yang terlindungi. Reformasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa perluasan norma hukum tidak berhenti di tingkat tekstual, tetapi benar-benar berfungsi dalam praktik penegakan dan mampu meningkatkan integritas pasar modal Indonesia
Indonesia’s insider trading
framework has undergone significant normative expansion, particularly after the
enactment of the law number 4 of 2023 concerning development
and strengthening of the financial sector (PPSK Law), which introduces a constructive
knowledge standard and broadens liability beyond traditional fiduciary
relationships. Despite these advancements, enforcement outcomes remain weak,
largely due to unresolved institutional fragmentation, limited investigative
powers, and the absence of an integrated mechanism capable of tracing material
non-public information (MNPI) flows. At the investigative stage, insider
trading cases rarely progress beyond preliminary surveillance findings. OJK’s
monitoring systems can detect trading irregularities but cannot independently
reconstruct communication channels, relational proximity, or patterns of
coordinated activity elements
essential for building prosecutable evidence in information-based offences. As
a result, conduct resembling insider trading failed to reach criminal
adjudication, reinforcing a persistent gap between legal norms and their
functional execution.
A comparative analysis with
Singapore highlights how institutional design and procedural architecture
determine the effectiveness of insider trading enforcement. Singapore
integrates administrative and criminal authority through the MAS–CAD model,
enabling compelled statements, real-time data analytics, communication-based
evidence, and early stage
investigative triggers grounded in reasonable suspicion. This model
demonstrates functional convergence between legal norms, technological
infrastructure, and governance obligations imposed on market participants. The
contrast underscores the structural limitations embedded in Indonesia’s
reactive, multi-layered enforcement model, which relies heavily on
administrative filtering and lacks unified investigative competence.
Drawing on empirical findings,
comparative insights, and theoretical frameworks including comparative legal
theory, law and economics, and public interest theory the study identifies three core
reform imperatives: (1) institutional restructuring to strengthen OJK’s
investigatory autonomy, develop specialized financial forensics units, and create a
streamlined escalation pathway from surveillance alerts to criminal
investigation; (2) technological modernization to integrate analytics driven surveillance tools capable
of mapping MNPI transmission and trading networks; and (3) governance based preventive measures
requiring issuers and intermediaries to institutionalize MNPI protocols,
insider lists, pre-clearance systems, and protected whistleblowing channels.
Kata Kunci : insider trading, OJK, PPSK Law, Law Enforcement, Market Survaillance, MAS-CAD, MNPI