Laporkan Masalah

Penerapan peraturan pemerintah No.27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup(Amdal) dalam hubungannya dengan rencana pembangunan instalansi desalinasi air laut bertenaga nuklir di Indonesia

Ardi Suryo Ardianto, Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H., M.L.; Drs. Su Ritohardoyo, M.A.

2002 | Tesis | S2 Ilmu Lingkungan

Rencana pembangunan suatu instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir merupakan suata rencana usaha atau kegiatan yang memerlukan AMDAL. Oleh karena itu, kajian terhadap penerapan ketentuan AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 lentang AMDAL pada satu rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir sangat diperlukan dalam kaitannya dengan rencana pembangunan instalasi tersebut di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui penerapan ketentuan tentang penapisan (screening) wajib AMDAL pada suatu rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir di Indonesia; (2) untuk mengetahui penerapan ketentuan tentang pembentukan komisi penilai dan tim teknis AMDAL pada suatu rancana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir di Indonesia; dan (3) untuk mengetahui penerapan ketentuan tentang penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL pada suatu rencana pembangunan instalasi desadinasi air laut bertenaga naklis di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan benalat eksploratif dengan analisis kualitatif Jenis data yang digunakan adalah data sekunder karena pada dasarnya penelitian ini merupakan sebuah penelitian kapustakaan. Data tersehut berupa informasi dari lembaga pemerintah serta berbagai literatur, dokumen, peraturan perundang-undangan, serta situs-situas internet. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif schingga hasil penelitiarnya bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga muklir belum tercardum dalam secara jelas dan tegas dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Namun demikian, pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir dapat dikategorikan sebagai pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, sebagairnana telah diatur dalam Kaponen LH No. 17 Tahun 2001 tersebut (2)Komisi penilai serta tim teknis AMIDAL untuk rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir adalah komisi penilai dan tim teknis AMDAL pusat. Oleh karena itu, dasar dasar hukum pembentukannya adalah Kemen LH No. 42 Tahun 2000 tantang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat, (3) Peraturan yang secara khusus mengatur tentang pedoman penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKI, dan RPL bagi rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir belum ada hingga saat ini. Dengan demikian. sepanjang Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) belum mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur tentang hal tersebut, maka ketentuan penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKI, maupun RPL bagi rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nudir dilaksanakan dengan berpedoman kepada dua buah peraturan yaitu Keputusan Kepala BAPETEN No. 03-P. ??-BAPETEN VI-99 tentang Pedoman Tekris Penyusunan AMDAL Untuk Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir, sebagai ketentuan yang bersifat khusus atau spesifik dan Keputusan Kepala Bapedal No. 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak lingkungan Hidup, sebagai ketentuan yang bersifat umum.

A plan to build a nuclear seawater desalination plant is a kind of projects and or activity which requires Analysis of Impact upon The Environment (AIE). That is why, a study of an application of the AIE provision based on the Government Regulation No. 27 Year 1999 on AIE for a plan to build a nuclear seawater desalination plant is quite necessary in connection with a plan to builo a nuclear seawater desalination plant in Indonesia. So, the aim of this rescarch are: (1) finding out the application of the AIE screening provision for a plan to build a nuclear seawater desalination plant in Indonesia, (2) finding out the application of the provision to form an AIE evaluation commission and technical team for a plan to build a nuclear seawater desalination plant in Indonesia; (3) finding out the application of the provision on preparation of the Environmental Impact Analysis (ELA) Terms of Reference (KA-ANDAL), EIA (ANDAL). Environmental Management Plan (RKL), and Environmental Monitoring Plan (RPL) for a plan to build a nuclear seawater desalination plant in Indonesia. The method used to carry out this research is descriptive, having the explorative characteristic with qualitative analysis. The data used in this research are secondary data, since this research is a literary research. These data are in the form of information from government institutions, various literatures, documents, legal statutes, and internet sites. The data analysis was carried out descriptively and qualitatively so that this research could produce a descriptive analytic result. The result of this research shows that (1) building a nuclear seawater desalination plant has not been clearly and distinctively written in the State Minister of The Environment Decree No. 17 Year 2001 on Types of Projects and/or Activities Requiring AIE. Nevertheless, building a nuclear seawater desalination plant can be categorized as building and operating a nuclear reactor as regulated by The State Minister of Environment Decree No. 17 Year 2001; (2) The AIE evaluation commission and technical team for a plan to build a nuclear seawater desalination plant are the All national evaluation commission and technical team. That is why, the legal base to form an AIE evaluation commission and technical team for a plan to build a nuclear seawater desalination plant is State Minister of Environment Decree No. 42 Year 2000 on Guidelines on AIE National Evaluation Commission and Technical Team Membership; (3) Until today, there has not been any spesific regulations on how to compile the KA-ANDAL, ANDAL, RKL and RPL. for a plan to build a nuclear seawater desalination plant. This means that as long as Nuclear Energy Control Board (BAPETEN) has not issued a spesific regulations on that matter, the provision to compile KA-ANDAL, ANDAL, RKL, and RPL for a plan to build a nuclear seawater desalination piant can be carried out based on two regulations, The Head of Nuclear Energy Control Board Decree No. 03-P/Ka-BAPETEN/VI-99 on Technical Guidelines of The AIE Preparations for Building and Operating a Nuclear Reactor as the specific regulation, and The Head of Environmental Impact Management Agency No. 09 Year 2000 on Guidelines of The AIE Preparations, as the general rule.

Kata Kunci : Amdal,Desalinasi air laut

  1. S2-2002-11640-Abstract.pdf  
  2. S2-2002-11640-Bibliography.pdf  
  3. S2-2002-11640-TableofContent.pdf  
  4. S2-2002-11640-Title.pdf