Laporkan Masalah

Pelindungan Konsumen atas Ketidakakuratan Pengukuran Komoditas Melalui Pelaksanaan Tera Ulang di Kabupaten Kulon Progo

Sri Luqman Hasdha Annisa Ridha, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tera ulang di Kabupaten Kulon Progo sebagai instrumen pelindungan konsumen atas ketidakakuratan pengukuran komoditas. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan konsumen atas ketidakakuratan pengukuran komoditas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian ini menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang menghasilkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan responden penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi bahan pustaka. Keseluruhan data tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh Penulis, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan tera ulang di Kabupaten Kulon Progo sebagai instrumen untuk menjamin keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha dalam transaksi perdagangan telah berjalan dengan baik, tetapi masih terdapat beberapa kendala sehingga masih diperlukan peningkatan pelayanan tera ulang agar dapat memberikan pelindungan yang maksimal bagi konsumen. Kedua, pelindungan konsumen atas ketidakakuratan pengukuran komoditas secara represif diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dengan sanksi yang tercantum dalam Pasal 62 ayat (1), sedangkan pelindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakakuratan pengukuran, diantaranya diatur dalam Undang-Undang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30 Tahun 2025.

This legal research aims to identify and analyze the implementation of re-calibration in Kulon Progo Regency as a consumer protection instrument against inaccurate commodity measurements. This legal research also aims to identify and analyze consumer protection against inaccurate commodity measurements based on applicable Indonesian laws and regulations.

This research is descriptive and uses a type of normative empirical study. It combines library research and field research, generating primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with research respondents, while secondary data were obtained through literature reviews. All data were then processed and analyzed using qualitative methods.

Based on the results of the research conducted by the Author, the following conclusions were obtained: First, the implementation of re-calibration in Kulon Progo Regency as an instrument to ensure the accuracy of measuring instruments used by business actors in trade transactions has been running well, but still needs to be improved in order to provide maximum protection for consumers. Second, consumer protection against inaccurate commodity measurements is repressively regulated in the Consumer Protection Law, namely in Article 8 paragraph (1) letter c with sanctions listed in Article 62 paragraph (1), while preventive legal protection aimed at preventing the occurrence of measurement inaccuracies, are regulated in the Legal Metrology Law, Government Regulation No. 58 of 2001, and Minister of Trade Regulation No. 30 of 2025.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Pelindungan Konsumen, Ketidakakuratan Pengukuran, Tera Ulang/Legal Protection, Consumer Protection, Measurement Inaccuracy, Recalibration

  1. S1-2026-493190-abstract.pdf  
  2. S1-2026-493190-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-493190-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-493190-title.pdf