Laporkan Masalah

IMPLIKASI HUKUM SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. KEP. 275/MEN/1989 DAN NO. POL KEP/04/V/1989 TERHADAP KETENTUAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR BAGI SATUAN PENGAMANAN DI PT X

Farhandhika Jayaputra, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep. 275/Men/1989 dan No. Pol Kep/04/V/1989 (KB 1989) terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 serta substansi hukum Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 serta mengetahui dan menganalisis implikasi hukum keberadaan KB 1989 terhadap waktu istirahat dan pembayaran upah lembur bagi satuan pengamanan (satpam) di PT X.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak manajemen PT. X dan perwakilan serikat pekerja dengan alat berupa pedoman wawancara. Data sekunder didapatkan dari dokumen kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi dengan alat berupa studi dokumen. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, kedudukan KB 1989 merupakan Peraturan Perundang-undangan yang mengikat sesuai UU No. 12 Tahun 2011 namun seharusnya tidak lagi diakui keberadaannya dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Kedua, implikasi hukum keberadaan KB 1989 terhadap waktu istirahat dan pembayaran upah lembur menimbulkan perselisihan upah lembur dan perdebatan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja Satpam di PT X.

The purpose of this study is to identify and analyze the legal standing of the Joint Decree of the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia and the Chief of the Indonesian National Police Number Kep. 275/MEN/1989 and No. Pol Kep/04/V/1989 (KB 1989) against Law No. 12 of 2011, as well as the legal substance of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower as amended by Law No. 6 of 2023. Furthermore, this research aims to identify and analyze the legal implications of the existence of KB 1989 on the provisions regarding rest periods and overtime pay for security personnel (Satpam) at PT. X.

This study employs a normative-empirical legal research method with a descriptive nature. Primary data were obtained through interviews with the management of PT. X and labor union representatives, utilizing an interview guide as the research instrument. Secondary data were sourced from library documents, covering primary, secondary, and tertiary legal materials, using documentation techniques and document study tools. The research data were analyzed using a qualitative method.

The conclusions of this study are: first, the legal standing of KB 1989 constitutes a binding regulation in accordance with Law No. 12 of 2011; however, its existence should no longer be recognized and it should lack binding legal force based on the hierarchy of laws and regulations. Second, the legal implications of the existence of KB 1989 regarding rest periods and overtime pay have led to overtime pay disputes and debates concerning working hours and rest periods for security personnel at PT X.

Kata Kunci : Satuan Pengamanan, Surat Keputusan Bersama, Jam Kerja, Waktu Istirahat, Upah Lembur

  1. S2-2026-491123-abstract.pdf  
  2. S2-2026-491123-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-491123-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-491123-title.pdf