Laporkan Masalah

Tantangan Regulasi Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara Indonesia

Zahra Shafira Belanusa, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis regulasi terkait penyediaan serta pendistribusian BBM Penerbangan di Indonesia saat ini, apabila dikaji berdasarkan asas kepastian hukum dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan di Indonesia yang seharusnya dapat diimplementasikan agar tercipta kepastian hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh dari BPH Migas, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Pendekatan masalah yang digunakan melputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif, disajikan dalam bentuk deskriptif-analitis dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, berdasarkan sistem hukum, tata kelola BBM Penerbangan di Indonesia masih terhambat oleh kewajiban kerja sama, tumpang tindih kewenangan instansi dan praktik single supplier BBM Penerbangan di Indonesia. Kedua, berdasarkan asas preferensi hukum, asas lex superior dan lex specialis tidak dapat diterapkan, asas lex posterior derogat legi priori memberikan dasar hukum bagi badan usaha BBM Penerbangan baru untuk merujuk pada Permenhub No. 81 Tahun 2021 dalam menjalin kerja sama dengan penyelenggara Bandara. Ketiga, sebagai komoditas strategis JBU, BBM Penerbangan memerlukan pengaturan khusus apabila dibandingkan dengan JBT atau JBKP karena memerlukan standar teknis internasional yang tinggu dan menegaskan perlunya keahlian khusus dalam tata kelolanya. Keempat, berbeda dengan struktur pasar Indonesia yang masih menganut sistem single supplier, praktik internasional menunjukkan berbagai skema kerja sama seperti kepemilikan fuel farm oleh penyelenggara Bandara, perusahaan independen, konsorsium maskapai, konsorsium supplier BBM Penerbangan, maupun melalui sistem JUHI.

This study aims to critically examine the existing regulatory framework governing the provision and distribution of aviation fuel in Indonesia, with particular attention to the principle of legal certainty. Moreover, it seeks to identify and evaluate the optimal implementation of aviation fuel regulations in order to contribute to the development of a more robust and coherent legal framework.

This study utilizes a normative-empirical legal research approach. Primary data were collected from the Regulatory Agency for Downstream Oil and Gas (BPH Migas), while secondary data were obtained through comprehensive library research. The problem-solving approaches utilized are the statutory and conceptual approaches. Data were analyzed qualitatively, presented descriptively-analytically, and conclusions were drawn using the deductive method.

The research concludes: First, based on the legal system framework, aviation fuel governance in Indonesia remains constrained by mandatory cooperation requirements, overlapping institutional authorities, and the prevailing single-supplier practice. Second, regarding the principle of legal preference, while lex superior and lex specialis are inapplicable due to hierarchical equivalence and differing legal domains, the principle of lex posterior derogat legi priori provides a legal basis for new aviation fuel business entities to prioritize Transportation Ministerial Regulation No. 81 of 2021 as a mandate for establishing direct cooperation with airport operators. Third, as a strategic General Fuel Type (JBU) commodity, aviation fuel requires specific regulation compared to Subsidized (JBT) or Assignment (JBKP) fuels, due to stringent international technical standards and the neccessity of specialized expertise in its governance. Fourth, in contrast to Indonesia's monopolistic single supplier structure, international practices demonstrate various efficient cooperation schemes, such as fuel farm ownership by airport operators, independent entities, airline consortium, supplier consortiums, or through the JUHI system.

Kata Kunci : Kata kunci: BBM Penerbangan, fuel farm, kepastian hukum, single supplier.

  1. S2-2026-539762-abstract.pdf  
  2. S2-2026-539762-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-539762-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-539762-title.pdf