PRIORITAS PEMBERIAN WIUPK EKS-PKP2B KEPADA BUM ORMAS KEAGAMAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Bella Salsabila F, Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini menganalisis bahwa prioritas pemberian WIUPK Eks-PKP2B kepada BUM Ormas Keagamaan yang dilatar belakangi munculnya Pasal 83A PP 25/2024 yang dilegitimasi ke dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 2 tahun 2025. Kebijakan ini memicu perdebatan kepastian hukum dan prinsip level playing of field dalam persaingan usaha tidak sehat. Prioritas yang diberikan kepada BUM Ormas Keagamaan sebagai pelaku usaha dalam sektor pertambangan dianggap mendiskriminasi para pelaku usaha lain, sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat dan BUM Ormas Keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam melakukan pengelolaan tambang untuk menerapkan praktik pengelolaan tambang yang baik.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum metode gabungan yuridis normatif yang mengkaji mengenai asas hukum dan empiris yang mengkaji mengenai implikasi dari penerapan hukum. Penelitian hukum dilakukan dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan cara melakukan penelusuran terhadap bahan kepustakaan berupa peraturan-peraturan maupun literatur lain yang dipandang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan juga menggunakan wawancara sebagai pendukungnya. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dalam rangka memperoleh pemahaman yang bersifat komprehensif sebelum ditarik dalam bentuk kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa raison d’etre pemberian prioritas kepada BUM Ormas Keagamaan dapat dilihat dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, penelitian ini dilakukan juga melihat implikasi pasca lahirnya ketentuan Pasal 83A PP 25/2024 yang dilegitimasi dalam UU No. 2/2025 dan pemberian prioritas kepada BUM Ormas Keagamaan yang dianggap bertentangan dengan prinsip barrier to entry dan level playing of field yang ditinjau dari perspektif persaingan usaha tidak sehat.
This research analyzes the priority granting of WIUPK Ex-PKP2B to Business Entities owned by Religious Organizations. This policy is driven by the enactment of Article 83A of Government Regulation No. 25 of 2024, which was subsequently legitimized into Article 75 (3) of Law No. 2 of 2025. This policy has sparked debates regarding legal certainty and the "level playing field" principle within the context of unfair business competition. The priority granted to Religious Organization Business Entities as actors in the mining sector is considered discriminatory toward other business entities, leading to unfair competition. Furthermore, these business entities are deemed to lack the necessary capabilities to manage mining operations in accordance with "good mining practices."
This research uses a normative juridical method that examines legal principles and an empirical juridical method that examines the meaning of legal application. Legal research is conducted using secondary legal materials, conducted by searching for relevant regulations and other literature reviewed to address the issues being studied, and also using interviews as supporting data. The data obtained is explained qualitatively to gain a comprehensive understanding before being drawn into conclusions using deductive methods.
Based on the results of the research conducted, it is known that the raison d'etre for giving priority to Religious Organization Business Entities from philosophical, sociological, and juridical perspectives. Additionally, it examines the implications following the enactment of Article 83A of Government Regulation No. 25 of 2024, legitimized in Law No. 2 of 2025, and how the priority granting is considered contradictory to the principles of "barriers to entry" and "level playing field" from the perspective of unfair business competition law.
Kata Kunci : Prioritas, Ormas Keagamaan, Izin Tambang, Persaingan Usaha Tidak Sehat.