A Criminal Law Perspective On Cybercrime Prevention In Indonesia’s Maritime Sector
Yoga Sulistya Burhan, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR)., Ph.D
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Di tengah arus
digitalisasi yang pesat, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam mencegah ancaman siber
terhadap sektor maritimnya. Ketergantungan Indonesia pada teknologi dalam
pengelolaan pelabuhan, navigasi, dan logistik terus meningkat, namun kesiapan
hukum nasional untuk menghadapi risiko tersebut masih tertinggal. Penelitian
ini mengkaji sejauh mana sistem hukum Indonesia, khususnya hukum pidana, mampu
mendukung upaya pencegahan ancaman siber di sektor maritim. Dengan menggunakan
metodologi penelitian normatif, penelitian ini membandingkan kerangka hukum
nasional dengan standar internasional, khususnya pedoman yang dikeluarkan oleh
International Maritime Organization (IMO). Saat ini Indonesia belum memiliki
instrumen hukum yang secara spesifik mengatur pencegahan ancaman siber di
bidang maritim. Kerentanan pada teknologi operasional, lemahnya perlindungan
sistem pelabuhan, dan ketiadaan mekanisme pelaporan insiden siber yang wajib
menjadi sorotan utama yang belum diakomodasi dalam regulasi. Penelitian ini
menawarkan usulan reformasi hukum dan kelembagaan yang diarahkan untuk
memperkuat langkah?langkah pencegahan, memperjelas pertanggungjawaban pidana,
meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta menyelaraskan regulasi nasional
dengan standar keamanan siber global. Pada akhirnya, melindungi sektor maritim
Indonesia dari ancaman siber bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga
merupakan tuntutan hukum dan tata kelola yang mendesak.
In today’s increasingly
digital maritime landscape, Indonesia faces critical challenges. As a vast
archipelagic nation central to international trade, its maritime sector relies
heavily on technology yet remains vulnerable to cyber threats. This study examines
Indonesia’s legal preparedness to prevent cybersecurity incidents, focusing on
criminal law. Using a normative-empirical approach, it compares current
regulations with international standards, especially IMO guidelines on maritime
cyber risk management. While global norms emphasize prevention, Indonesia’s
legal framework is fragmented, outdated, and lacks specific instruments to
address maritime cyber risks. Vulnerabilities such as unsecured operational
technology, outdated port systems, and the absence of mandatory reporting are
not fully covered by existing laws. The findings highlight significant legal
and institutional gaps, including reactive legal approaches that focus on
after-the-fact criminalization rather than proactive prevention, weak reporting
mechanisms, and insufficient sector-specific regulations, which
hinder
early detection and effective response. To address these issues, the thesis
proposes legal and institutional reforms to strengthen preventive measures,
clarify criminal responsibilities, enhancing inter-agency coordination, and
aligning national regulations with global cybersecurity standards. Safeguarding
Indonesia’s maritime sector from cyber threats requires a holistic approach
that integrates legal, technological, and organizational improvements.
Kata Kunci : Cybersecurity, Maritime Domain, Criminal Law, IMO.