Perubahan penggunaan lahan dan lingkungan permukiman di sepanjang jalan pantai teluk Palu tahun 2001-2005
Iwan Setiawan Basri, Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H., M.L.
2005 | Tesis | S2 Ilmu LingkunganUntuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat dicapai melalui pembangunan berkelanjutan pada berbagai sektor. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan penyusunan program pembangunan yang berkesinambungan, berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan asas-asas pembangunan yang memperhatikan aspirasi dan kepentingan daerah sehingga dengan demikian diperlukan keterbukaan wawasan pembangunan yang lebih luas berupa konsep paradigma pembangunan baru yang bertumpu pada potensi sumberdaya yang terdapat daerah. Pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada potensi sumberdaya daerah, salah satunya adalah pengembangan kawasan agropolitan. Pengembangan kawasan agropolitan merupakan upaya pengembangan wilayah perdesaan dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkelanjutan (tidak merusak lingkungan) dan terdesentralisasi dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya yang ada. Pengembangan kawasan agropolitan yang bertumpu pada potensi sumberdaya ada di daerah berbasis pada kawasan perdesaan dan pertanian memiliki potensi menjadi pusat pertumbuhan wilayah baru tidak terkecuali kawasan-kawasan yang ditetapkan pusat pertumbuhan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan Kabupaten Donggala, yakni Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Palolo. Pemanfaatan dan pendayagunaan sumberdaya perlu diatur secara tepat sehingga dapat memenuhi generasi sekarang dan akan datang dapat dijembatani dalam bentuk penyusunan rencana. Pengembangan kawasan agropolitan sebagai upaya pengembangan wilayah dalam bentuk rencana berupa rencana tata ruang kawasan agropolitan tidak terlepas dari kaidah normatif atau landasan hukum harus menjadi landasan dalam penyusunannya. Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan Kabupaten Donggala yang secara hirarkis adalah bagian atau turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala, maka secara hirarkis pula landasan hukum Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan Kabupaten Donggala sama dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala adalah Undang-undang R.I Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, karena undang-undang ini merupakan payung dari semua kegiatan penyusunan tata ruang di wilayah Indonesia sampai saat ini.
-
Kata Kunci : Rencana Tata Ruang,Agropolitan,Pusat Pertumbuhan wilayah